Gedung Jam-Pidum

Ini Daftar 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan yang Disetujui Berdasarkan Restorative Justive

JAKARTA,MENITINI.COM-Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (14/5/2024). Berikut 15 pengajuan penghentian penuntutan tersebut: Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, […]

Ini Daftar 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan yang Disetujui Berdasarkan Restorative Justive Read More »

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Berpulang, Selama Menjabat Selesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. JAKARTA,MENITINI.COM-Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Berpulang, Selama Menjabat Selesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Restorative Justice Read More »

JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin 6 Mei 2024, menyetujui 24 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ke 24 permohonan penuntutan tersebut adalah: Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para

JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya Read More »

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (30/4/2024). Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Selasa (30/4/2024) 14 permohonan tersebut yaitu: Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, disebutkan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian,

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Read More »

JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada Kamis (18/4/2024) menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Johan Pratama disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor

JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan Read More »

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (25/3/2024). Ketiga tersangka tersebut adalah: Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI merinci aasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Read More »

JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulis Pusat penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (14/3/2024), sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah: Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses

JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Read More »

JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) kejagung RI, Kamis (15/2/2024) kelima permohonan tersebut yaitu: Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah

JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Read More »

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI merinci keenam belas perkara yang dihentikan penuntutannya. Berikut daftarnya: Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut, dijelaskan bahwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya Read More »

Scroll to Top