Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara di Batam dan Karimun Lewat Mekanisme Restorative Justice
TANJUNGPINANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Empat kasus dari Batam dan Karimun resmi dihentikan penuntutannya setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Ekspos permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati […]








