Pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis restorative justice secara virtual di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (26/11/2025).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara di Batam dan Karimun Lewat Mekanisme Restorative Justice

TANJUNGPINANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Empat kasus dari Batam dan Karimun resmi dihentikan penuntutannya setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Ekspos permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati […]

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara di Batam dan Karimun Lewat Mekanisme Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto: Puspenkum)

Jampidum Setujui Restorative Justice untuk Penadah BBM di Paser

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung kembali menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkara penadahan BBM ilegal di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kasus tersebut menjerat tersangka Maharani binti Sabe, yang diproses Kejaksaan Negeri Paser atas dugaan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Maharani diketahui membeli BBM jenis Dexlite

Jampidum Setujui Restorative Justice untuk Penadah BBM di Paser Read More »

ejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

TANJUNGPINANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif. Ekspose penghentian penuntutan ini dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati, jajaran Pidum Kejati Kepri, serta diikuti Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama tim pidum, dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Kejaksaan Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan ini diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (23/9/2025). Salah satu perkara yang mendapat penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian, dari

Kejaksaan Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Hulu Sungai Tengah

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam satu perkara penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan. Persetujuan tersebut diberikan usai ekspose virtual pada Senin (22/9/2025), yang membahas perkara dengan tersangka Sapri alias Apring bin Basuni (alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai

Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Hulu Sungai Tengah Read More »

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani memberikan sambutan saat peluncuran Program Jaga Desa di Bali, Kamis (11/9/2025).

JAM-Intel Gandeng Pemda Bali Awasi Dana Desa dan Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan bupati dan wali kota terkait pembinaan, pengawasan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kegiatan ini berlangsung pada 11–12 September 2025 dan dihadiri berbagai pejabat pusat maupun daerah. Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza

JAM-Intel Gandeng Pemda Bali Awasi Dana Desa dan Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Gorontalo

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual pada Selasa (9/9/2025), yang membahas perkara dengan tersangka Abubakar Zubedi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Tersangka Abubakar dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Gorontalo Read More »

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan itu diambil setelah ekspose virtual yang digelar pada Rabu (3/9/2025). Dua kasus yang mendapat persetujuan rehabilitasi adalah: Persetujuan rehabilitasi ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu, 27 Agustus 2025. Dua perkara yang dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Ambon. Mereka sebelumnya disangka melanggar

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi Read More »

restorative justice

Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Persetujuan itu diambil dalam ekspose virtual pada Senin (25/8/2025). Kasus-kasus tersebut dinilai memenuhi syarat karena para tersangka dan korban telah berdamai, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun,

Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Read More »

Scroll to Top