Overstay dan Prostitusi Online, Tiga WNA Dideportasi dari Bali
BADUNG, MENITINI.COM – Tiga orang WNA beda negara dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Selasa (4/6) dan Rabu (5/6/2024) melalui Bandara Ngurah Rai karena overstay hingga kasus prostitusi online. Selain dideportasi mereka juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu mengatakan pendeportasian terhadap seorang pria asal Denmark berinisial […]
Overstay dan Prostitusi Online, Tiga WNA Dideportasi dari Bali Read More »


