Overstay, Seorang Ibu WN Rusia dan Tiga Anaknya Dideportasi 

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang ibu berkewarga negaraan Rusia dan tiga anaknya dideportasi dari Bali karena telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari (overstay). Ibu dan ketiga anaknya tersebut berinisial TS, MA, BS, dan AS. Deportasi dilakukan pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 01:05 dini hari. Deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan […]

Overstay, Seorang Ibu WN Rusia dan Tiga Anaknya Dideportasi  Read More »

Overstay dan Melakukan Penipuan, 24 WNA Afrika Diamankan

DENPASAR, MENITINI.COM-Sebanyak 24 orang WNA Benua Afrika diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, lantaran overstay dan diduga terlibat penipuan. Tiga orang diamankan di wilayah Legian dan 21 lainnya diamankan di wilayah Denpasar Barat. Saat ini, tiga orang WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 orang WNA lainnya dilakukan

Overstay dan Melakukan Penipuan, 24 WNA Afrika Diamankan Read More »

Tak Paham Aturan Imigrasi, WNA Latvia Dideportasi Karena Overstay

BADUNG, MENITINI.COM– Seorang pria warga Negara Republik Latvia berinisial VG (41) dideportasi petugas Rudenim Denpasar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat overstay melebihi izin tinggal selama 149 hari. Ia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Selasa (28/5) dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia. VG yang telah

Tak Paham Aturan Imigrasi, WNA Latvia Dideportasi Karena Overstay Read More »

Tak Mau Bayar Denda Overstay, Bikin Ribut Dengan Petugas, WNA Prancis Dideportasi 

BADUNG,MENITINI.COM- Seorang WNA asal Prancis berinisial TABSDB (43) dideportasi pada tanggal 25 Maret 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dikarenakan overstay selama empat hari. Ia dikabarkan tidak mau membayar denda Rp4 juta dan tidak kooperatif dengan melawan petugas. Sebelum dideportasi pada Senin (25/3), ia sempat didetensi selama 12 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kepala

Tak Mau Bayar Denda Overstay, Bikin Ribut Dengan Petugas, WNA Prancis Dideportasi  Read More »

Proses pendeportasian seorang WNA Brazil dari Bandara Ngurah Rai

Habis Bekal, Overstay Delapan Bulan, WNA Brazil Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM– Pria berkewarganegaraan Brazil dideportasi Kanwil Kumham Bali Kamis (13/4). Lelaki berinisial WCDAF (36) dideportasi karena overstay, sehingga terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlaku

Habis Bekal, Overstay Delapan Bulan, WNA Brazil Dideportasi Read More »

Deportasi

Tak Denda Overstay, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Dua warga negara asing (WNA) Nigeria dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yakni Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) tidak sanggup membayar biaya overstay.  Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, terkait overstay sudah terkandung dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor

Tak Denda Overstay, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali Read More »

Warga Negara (WN) Kazakhstan berinisial AK (29) saat berada di Bandara Nugrah Rai.

Overstay, WN Kazakhstan Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang Pria Warnga Negara (WN) Kazakhstan berinisial AK (29) overstay selama sebulan dan akhirnya dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Overstay, WN Kazakhstan Dideportasi Read More »

Scroll to Top