Kejaksaan Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan ini diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (23/9/2025). Salah satu perkara yang mendapat penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian, dari […]
Kejaksaan Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice Read More »






