Subudi : Tindak Tegas Penyerobot Lahan Tahura

POS BALI/IST

DENPASAR, MENITINI.COM Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali sejak awal mengingatkan semua pihak,  baik perorangan maupun kelompok, jangan sampai membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan. Juga penyerobotan lahan di Kawasan Tahura Ngurah Rai (Tahura) yang bukan hak yang terbentang dari Sanur sampai Tanjung Benoa.

“Kami melihat sampai saat ini masih banyak yang membuang limbah ke laut. Ada juga dugaan penyerobotan lahan di Tahura Ngurah Rai.  Seperti, pembangunan Dermaga Kodang untuk penyebrangan Denpasar-Nusa Penida dan Nusa Lembongan di Jalan Pemelisan Suwung. Juga ada pembangunan helipad di Suwung dan Pemogan yang memakai lahan Tahura. Untuk itu aparat terkait segera turun ke lapangan melakukan pengecekan,” kata Ketua BIPPLH Bali, Komang Gede Subudi, di Denpasar, Minggu 28 April 2019.

BACA JUGA:  Petani dan Nelayan Andalan Siap Bersaing di Lomba KTNA 2024 Provinsi Bali

Pencemaran lingkungan, termasuk menyerobot lahan Tahura agar segera ditindak. “Jangan dibiarkan. Batas toleransi sudah selesai. Aparat segera melakukan tindakan. Kalau dibiarkan,  kerusakan tambah parah dan penyerobotan lahan dianggap biasa dan lama kelamaan jadi hak milik,” tegasnya sembari menjelaskan kasus semacam ini sudah sering terjadi,bahkan ada berkasus sampai ke pengadilan

Komang Gede Subudi

Untuk itu, masyarakat juga diimbau menginformasikan bila melihat ada pelanggaran atau kerusakan lingkungan supaya segera ditindaklanjuti. Peran swasta memang tak boleh dinafikan. “Tapi yang kita soroti ini adalah pemanfaatan lahan Tahura yang secara sembunyi-sembunyi tanpa ada izin. Kalaupun toh ada izin, mestinya juga tak boleh karena area itu adalah kawasan konservasi yang mengacu pada Perpres 45/2011,” katanya

BACA JUGA:  Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Dalam melakukan penindakan, aparat tak boleh tebang pilih. “Kalau melanggar harus ditindak. Jangan terkesan ada pembiaran.  Yang ini boleh,  yang lain dilarang. Kalau sudah diperingati dan masih membandel segera ditindak, siapa pun itu. Baik per orangan maupun swasta yang melakukan penyerobotan terhadap lahan Tahura,” tegasnya

Memang luas lahan yang diserobot, per orangan maupun kelompok tak seberapa. Tapi bila ditotalkan bisa  jadi seluas lahan rencana reklamasi  Teluk Benoa di Tanjung Benoa. “Untuk memastikan ini, pimpinan instansi terkait turun langsung. Jangan tunggu laporan. Bisa jadi,  laporan bawahan hanya asal bos senang. Kami punya data dan bukti di lapangan. Bisa kita tunjukan langsung,” kata Komang Gede Subudi sembari menjelaskan walau LSM yang ia pimpin konsen dengan pengawasan lingkungan dan pesisir, pihaknya tak punya kewenangan untuk penindakan.

BACA JUGA:  Ada Apa? Menjelang Pemilu Serempak Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar Data Pendudukan Permanen

Sumber MENITINI.COM yang minta namanya tak ditulis, menceritakan, dermaga Kodang di Pemelisan adalah milik salah seorang pengusaha bahari dari Sesetan. “Kalau dari Jalan Pemelisan sampai ke pura desa,persisnya di wantilan memang bukan lahan tahura. Tapi dermaga itu sudah masuk lahan Tahura Ngurah Rai. Saat pengerjaan dermaga, pohon mangrove yang ada di sekitarnya ditebang. Untuk memastikan itu, pihak Tahura mesti cek ke lapangan,” ujarnya **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *