Suami Cuti Ketika Istri Melahirkan, Badung Ikuti Ketentuan Pusat

ilustrasi-cuti
Ilustrasi. (freepik)

MANGUPURA,,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung saat ini masih terus mengikuti perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang Manajemen ASN sebagai aturan  pelaksanaan dari UU No 20/2023 tentang ASN.

Rancangan peraturan itu salah satunya diatur mengenai hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan untuk bisa ditindaklanjuti di Badung.

“Jadi itu (cuti ASN pria) baru rancangan dan belum penetapan,” kata Kepala BKPSDM Badung,  I Gede Wijaya ketika dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).

Untuk itu, Pemkab Badung sejatinya hanya menunggu aturan itu ditetapkan pemerintah pusat. Pun ketika itu ditetapkan akan tetap mengikuti ketentuannya untuk bisa diterapkan di daerah.

“Pada intinya akan mengikuti pusat, kalau aturan itu sudah berlaku kita di daerah kita jalankan. Kita lihat aturan dan ketentuan seperti apa,” kata Wijaya.

BACA JUGA:  Tangani Sampah Laut di Wilayah Pesisir Pemkab Badung Tandatangani Kerja Sama Dengan TNI AD

Mengenai rekrutmen PPPK, Wijaya belum berani menjelaskan jumlah kuota yang dibutuhkan. Sebab, setelah ia mengikuti rapat koordinasi dengan KemenPan-RB aad tugas lanjutan yakni menyusun rincian untuk pengadaan PPPK. “Jadi kita ada tugas lanjutan menyusun rincian kebutuhan. Mulai dari jabatan apa yang dibutuhkan, jenis pengadaannya seperti apa, itu kita masih rancang,” jelasnya.

Sementara kalau proses penyusunan rincian kebutuhan sudah selesai, baru nanti bisa umumnya rekrutmen kepada masyarakat. “Jadi perkembangan (PPPK) baru sampai disitu. Kalau sudah ada proses perekrutan pasti diawali dengan pengumuman dan sebagainya,” pungkasnya. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami