Soal Kenaikan Pajak Hiburan jadi 40 Persen, SPA di Bali Menjerit

DENPASAR,MENITINI.COM-Kebijakan pemerintah dalam menaikan pajak SPA menjadi 40 persen yang sebelumnya kurang lebih 10 persen. Lebih parah lagi para pengusaha SPA menilai pemerintah berpikir negatif dengan keberadaan SPA dengan mengkategorikan sebagai hiburan, dimana sebelumnya SPA dikatagorikan kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Bali SPA Bersatu saat Rakernis SMSI Bali di Renon Denpasar. Mereka menilai hal tersebut sangat merugikan keberadaan SPA di Bali yang selama ini sangat besar memberikan kontribusi kepada pemerintah.

Lebih jelasnya, Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya merasa terpukul dengan kenaikan pajak tersebut. Menurutnya, kenaikan pajak tersebut sangat tidak adil bagi usaha spa yang baru berusaha bangkit dari pandemi.

BACA JUGA:  Tingkatkan Tingkat Hunian, Efektivitas Konten Event Sangat Diperlukan, Begini Penjelasan Direksi ITDC

“Selama pandemi kami tetap buka dan berusaha agar para karyawan kami tetap bisa mendapatkan pekerjaan. Ini merupakan beban moral bagi pengusaha bagaimana cara melakukan yang terbaik untuk karyawan yang ada di perusahaan kita,” jelasnya. Sabtu (27/1/2024)

Jayeng menambahkan, pihaknya juga kecewa dengan pemangku kebijakan yang melihat usaha spa dari sudut pandang negatif. Padahal, usaha spa merupakan salah satu usaha yang memiliki manfaat kesehatan bagi masyarakat.

“Kami sangat berat dengan kenaikan pajak SPA mencapai 40 persen. Kami juga kecewa oleh pemangku kebijakan melihat dari sudut pandang SPA yang dikatakan negatif, karena sama sekali yang kita lakukan bukan menghibur melainkan melakukan pengobatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  India Pasar Potensial, Nomor Urut Tiga Setelah Australia dan China

Sementara itu, Owner Taman Air SPA Debra Maria mengatakan, kekecewaannya terhadap kenaikan pajak tersebut sudah dimulai sejak bulan April 2023. Menurutnya, usaha spa tidak mendapatkan insentif dari pemerintah selama pandemi, padahal mereka juga memberikan kontribusi kepada pemerintah.

“Pada saat pandemi kita tidak mendapatkan insentif dari pemerintah, yang mendapat hanya hotel, kita tidak mendapatkan apa-apa, padahal kita juga memberikan kontribusi juga kepada pemerintah, tau-taunya dibalas dengan kenaikan pajak, disini kami merasa dizolimi oleh pemerintah,” terangnya..

Debra juga menyayangkan SPA yang ada di hotel tidak ikut berjuang bersama mereka. Menurutnya, kemungkinan SPA yang ada di hotel tidak kena pajak 40 persen.
Sementara itu, Tim Legal Bali SPA Bali Bersatu Muhammad Hidayat Permana SH mengatakan, pihaknya telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kenaikan pajak tersebut.

BACA JUGA:  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers

“Sampai saat ini perjuangan kasus tersebut sudah sampai Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita sudah daftarkan pada 5 Januari 2024 dan sudah sudah mau keluar register perkara yaitu nomor 19. Kita masih menunggu panggilan sidang pertama, mudah-mudahan minggu depan ini sudah ada panggilan,” tandasnya.