Sidang Perkara Ujaran Kebencian, Ini Dakwaan Terhadap Edy Mulyadi

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas  suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Edy Mulyadi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/05/2022).

Terdakwa Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.

Adapun dakwaan terhadap EDY MULYADI, Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lebih Subsidiair Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ATAU Ketiga Pasal 156 KUHP.

Persidangan Edy Mulyadi berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *