JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Edy Mulyadi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/05/2022).
Terdakwa Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.
Adapun dakwaan terhadap EDY MULYADI, Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lebih Subsidiair Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ATAU Ketiga Pasal 156 KUHP.
Persidangan Edy Mulyadi berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (rls)