Sidang Pelanggaran HAM Berat, JPU Kembali Hadirkan Tiga Orang Saksi

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 dengan terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu, Senin (03102022). Tiga orang saksi tersebut adalah AKP H.M, Kompol (PURN.) PGB, dan Kompol S.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila. Sementara JPU dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Capres Anies Berduka, 3 Pendukungnya Meninggal Dunia di Kampanye Akbar JIS

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (rls/K.3.3.1)