Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui perjanjian ini, sertifikasi halal dari masing-masing negara dapat saling diakui secara terstandar, namun tetap berada dalam koridor regulasi nasional.
Dengan demikian, kerja sama perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.*
- Editor: Daton









