logo-menitini

Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal Sesuai Aturan Indonesia

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: instagram @tedsky_galery)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui perjanjian ini, sertifikasi halal dari masing-masing negara dapat saling diakui secara terstandar, namun tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

Dengan demikian, kerja sama perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>