Sering Berbuat Ulah dan Tak Bayar Makan di Restoran, Pasangan WNA ini Ditangkap

Penyerahan pasangan WNA yang sering berbuat ulah ke Imigrasi Denpasar.(Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM-Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dan mengamankan pasangan WNA bernama berinisial CGN (37) asal Spanyol dan teman wanitanya berinisial ATL (24) asal Kolombia. Mereka sering tidak membayar usai makan di beberapa restoran mahal di Bali.

Pasangan WNA beda negara ini usai ditangkap dan diamankan di Imigrasi Ngurah Rai, kemudian dipindahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (10/6/2024).  Akibat laporan masyarakat karena sering berbuat ulah, pasangan ini diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kuta Selatan. Usai menjalankan pemeriksaan di Mapolsek Kuta Selatan, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka ke Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Jumat (7/6/2024). 

BACA JUGA:  Wujud Kepedulian Sosial, Mitra Prodin Donasi Kaki Palsu dari Bahan Sampah Plastik

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menhatakan, pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:  Program Perumahan di Bali Terus Digenjot, Koster Dorong Percepatan Bedah Rumah

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6/2024) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top