Sabtu, 14 September, 2024

Sering Berbuat Ulah dan Tak Bayar Makan di Restoran, Pasangan WNA ini Ditangkap

Penyerahan pasangan WNA yang sering berbuat ulah ke Imigrasi Denpasar.(Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM-Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dan mengamankan pasangan WNA bernama berinisial CGN (37) asal Spanyol dan teman wanitanya berinisial ATL (24) asal Kolombia. Mereka sering tidak membayar usai makan di beberapa restoran mahal di Bali.

Pasangan WNA beda negara ini usai ditangkap dan diamankan di Imigrasi Ngurah Rai, kemudian dipindahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (10/6/2024).  Akibat laporan masyarakat karena sering berbuat ulah, pasangan ini diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kuta Selatan. Usai menjalankan pemeriksaan di Mapolsek Kuta Selatan, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka ke Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Jumat (7/6/2024). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menhatakan, pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra, Senin (10/6/2024).

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6/2024) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur. Namun bukannya berlibur, keduanya malah berbuat ulah di sejumlah restoran hingga mencapai 20 lokasi. (M-007)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI