Seorang Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi

AMBON, MENITINI.COM– Dunia Pendidikan pada Universitas Pattimura Ambon tercoreng oleh prilaku salah seorang dosen dimana ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Sebagai seorang pendidik mestinya memberikan contoh dan teladan yang baik, dan bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang berdampak pada pencemaran nama baik universitas tempat dimana ia bekerja.

Oknum dosen tersebut diketahui berinisial AS, dosen pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Ia dilaporkan oleh keluarga korban ke kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku pada Rabu (3/4/2024).

“Benar, sudah dibuatkan laporan polisi,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA:  Perkelahian Anggota TNI-AL dan Brimob di Dobo Berakhir Damai

Kasus tersebut terdaftar dalam laporan bernomor LP/B/58/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 3 April 2023.

Setelah dilaporkan, penyidik selanjutnya akan mengambil langkah untuk menangani kasus tersebut, kata Andri.

Dikatakan, pihak kepolisian  belum bisa membeberkan kronologi dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban, ujar Andri.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” sebutnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof Fredy Leiwakabessy yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku telah mendapat informasi mengenai kasus tersebut.

“Saya sudah dapat informasinya dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polisi untuk penanganan kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah menemui korban.

Terkait kasus tersebut, Fredy mengaku sangat kaget karena terjadi di kampus yang dipimpinnya.

BACA JUGA:  Sebanyak 4.679 Rumah Warga Rusak Akibat Gempa M6,5 Jatim

“Saya kaget dengan kasus ini dan saya minta segera diselesaikan secara tuntas,” tegasnya. (M-009)

  • Editor: Daton