Sejoli Tersangka Aborsi Janin, Difasilitasi Kawin Oleh Polresta Mataram

DENPASAR, MENITINI.COM Sepasang kekasih berinisial AP (21) dan HS (19) yang jadi tersangka kasus tindak pidana pengguguran janin (aborsi) kini telah menikah di Mapolresta Mataram.

Prosesi pernikahan Sejoli asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu difasilitasi sepenuhnya Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pernikahan tersebut untuk mengakomodir permintaan masing-masing keluarga. Pihak kepolisian lalu memberikan tempat dan sarana untuk melangsungkan pernikahan.

“Kami mengakomodir permintaan keluarga untuk menikahkan keduanya. Tapi pernikahan ini tidak lantas proses kasus ini dihentikan. Kasus ini tetap berlanjut,” kata AKP Kadek Adi, Jumat (25/12/2020).

Prosesi pernikahan mereka dilaksanakan di Musala Mapolresta Mataram, Kamis (24/12). Pernikahan mereka juga dihadiri oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan dan keluarga dari kedua tersangka.

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

Kadek menuturkan, dua sejoli ini sebelumnya sepakat melakukan aborsi. Tindakan kriminal tersebut dilakukan karena keduanya merasa tidak siap dengan hadirnya buah cinta mereka. Khawatir menjadi aib keluarga, keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi.

“Informasi aborsi ini diterima kepolisian pada Jumat (4/12) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram tentang adanya pasien pendarahan di rumah sakit tersebut.

Tapi HS saat itu tidak menyebut sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan. Beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP, petugas medis mencoba memberikan pertolongan tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia,” jelas Kadek.

Kedua tersangka sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. AP tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs online.

BACA JUGA:  Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Disita Tim Penyidik

“Beli obatnya dari online, dikasih tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kita dalami. Belinya itu seharga Rp 1 juta per tablet, jadi Rp 4 juta untuk empat tablet,” papar Kadek.

Kadek menjelaskan motif pasangan kekasih ini melakukan aborsi karena panik dan takut diketahui orang tua masing-masing karena hamil di luar nikah. “Alasannya normatifnya seperti itu. Ini karena takut,” tegasnya.

Sementara itu, AP mengaku terharu dan bahagia menikahi kekasihnya yang kini sama-sama menjadi tersangka akibat dari gelap mata mereka.

“Kami berbahagia dengan pernikahan ini, karena ini sudah kami rencanakan sebelumnya, ke depannya kami akan lebih baik lagi. Kami tegar menjalani ujian ini,” ungkap AP.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Atas perbuatannya, sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.ade/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *