BADUNG,MENITINI.COM- Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial AS (43) ditangkap saat beraksi di SPBU, Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, pada Senin (16/9/2025) malam. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp159 juta.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, didampingi Kasat Reskrim Iptu Azarul Ahmad, memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (30/9/2025). Polisi juga menghadirkan tersangka beserta barang bukti.
Menurut Kompol Suarmawa, tersangka AS menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Ia memanfaatkan 22 barcode fiktif untuk membeli Pertalite di SPBU, sehingga bisa mengelabui sistem pembelian resmi.
“Mobil ini bolak-balik mengisi tiga kali dalam satu malam. Itu yang membuat petugas curiga,” ujarnya.
AS menggunakan Toyota Kijang abu-abu yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil dipasang tangki tambahan dengan tutup ganda serta mesin pompa minyak bertenaga 12 volt untuk memindahkan BBM ke jeriken berkapasitas 35 liter. Setelah terkumpul, Pertalite subsidi itu dijual kembali ke warung-warung dan pom mini dengan harga lebih tinggi.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 8 jeriken berisi penuh Pertalite, 13 jeriken kosong, serta 22 lembar barcode.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp75 juta. Sementara kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp159 juta.*
- Editor: Daton