Minggu, 15 September, 2024

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Pencucian Uang di Jalan Tukad Petanu, Bali

Satgas SIRI Kejagung saat mengamankan buronan di Jalan Tukad Petanu, Denpasar. (Foto: Puspenkum)

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali.

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum   

Berprilaku Kriminal dan Tak Bisa Dibina, Sembilan Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Buronan yang bernama Candy Angelika Wijaya itu diamankan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021, dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (8/8/2024) dikatakan terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Oleh karenanya, Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara," ujar Kapuspenkum, Harly Siregar.

Waduh.. Saat Berduaan di Hotel Bareng Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Digerebek Istrinya

Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

Selebgram Safira Rabbani Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Endorse Judi Slot Online 

JAM PIDUM Bersama 11 Kementerian/Lembaga Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton

    Member of SMSI Prov. Bali

    Copyright @Berita Menitini

    PT. BADU GRAFIKA MANDIRI