Sabtu, 25 Januari, 2025

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Pencucian Uang di Jalan Tukad Petanu, Bali

Satgas SIRI Kejagung saat mengamankan buronan di Jalan Tukad Petanu, Denpasar. (Foto: Puspenkum)

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali.

Tiga Pemilik Lahan Tolak Pelebaran Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Unud, Ada Apa?

Dampak Pidato Trump Terhadap Ekonomi di Bali

Cegah PMK, Ratusan Sapi Divaksinasi Januari-Maret

Penegakan Hukum Keimigrasian, Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia, Berikut Data Lengkapnya

Buronan yang bernama Candy Angelika Wijaya itu diamankan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021, dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (8/8/2024) dikatakan terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Oleh karenanya, Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara," ujar Kapuspenkum, Harly Siregar.

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Perkara Impor Gula, Kejagung Tahan Tersangka HAT

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka IB Atas Dugaan Korupsi

Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton
    BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula