DENPASAR, MENIT INI Setelah 1 tahun dan 6 bulan menjabat, Yuliana Sagala menyerahkan estafet Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar kepada Rudi Hartono, SH.MH. Estafet jabatan Kajari Denpasar ini berlangsung di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (5/9/2022).
Pelantikan Rudi Hartono sebagai Kajari Denpasar bersama pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade T Sutiawarman, SH.MH. Pejabat Eselon III yang dilantik yakni, Susilo, S.H, sebagai Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Bali, Dr. Endang Tirtana, SH. MH, sebagai Kajari Karangasem serta Andre, SH. MH, Sefran Haryadi, SH.MH, sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Kajari Denpasar, Rudi Hartono, sebelumnya menjabat Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sementara Aswas Susilo sebelumnya menjabat Kajari Way Kanan dan Kajari Karangasem, Endang Tirtana sebelumnya Koordinator di Kejati Jawa Timur.
Koordinator Sefran Haryadi, sebelumnya menjabat Anggota Satuan Tugas pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sedangkan Andre, Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Jambi.
Sementara itu, Yuliana Sagala, selanjutnya sebagai Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Permbinaan Kejaksaan Agung.
Kajati Bali, Ade Sutiawarman mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akselerasi dan kemampuan kinerja kejaksaan dalam merespon berbagai tuntutan, keinginan dan harapan masyarakat terhadap berbagai masalah yang mengiringi proses penegakan hukum.
Dalam pesannya kepada pejabat yang baru dilantik, Kajati Bali mengingatkan, sebagai aparat penegak hukum wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, agar citra kejaksaan semakin baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, dalam menjalankan tugas, senantiasa memperhatikan dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat khususnya dalam penanganan kasus yang menyentuh hajat hidup masyarakat. “Kasus tindak pidana korupsi, agar tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai dalam tahap penuntutan dan eksekusi,” tandas Kajati Bali. (M-003)