JAKARTA,MENITINI.COM-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky diperiksa setelah polisi mengantongi bukti, keterangan saksi dan ahli.
“Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, (10/8/2023).
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi. Walau tidak disebut siapa saja saksi yang diperiksa. “Semua masih berjalan baik Mabes maupun satwil (satuan wilayah), jadi belum bisa saya jelaskan pastinya,” ujarnya seperti dikutip dari Medcom.id.
Total sudah 25 laporan polisi (lp) terhadap Rocky Gerung masuk di Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Rinciannya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, Polda Metro Jaya menerima empat laporan polisi, Polda Sumatra Utara menerima tiga laporan polisi.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menerima 11 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah menerima tiga laporan polisi, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima dua laporan polisi. Semua laporan polisi yang masuk ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, karena objek perkara dan terlapornya sama.
Namun, penyelidikan dilakukan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bersama polda jajaran. Mabes Polri melibatkan penyidik polda jajaran agar penyelidikan cepat selesai. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Polda Bali Kirim Enam Sampel Tulang ke Puslabfor, Identitas Korban Dugaan Mutilasi Masih Misterius
- Bupati Badung Resmikan Lapangan dan Taman Desa Angantaka, Dorong Setiap Desa Miliki Ruang Terbuka Hijau
- Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini isinya
- DPR Tegaskan Aturan Tarif UU Cipta Kerja Lindungi Pengguna Telekomunikasi, Tak Atur Penghapusan Kuota Internet
- Teknologi ADAS Kian Dibutuhkan di Jalan Raya, Bosch: Bantu Pengemudi Lebih Aman dan Waspada









