Respon Cepat Polres Flotim,  Amankan “Klewang” Terbitkan SPP, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

DENPASAR, MENITINI.COM – Polres Flores Timur (Flotim) menegaskan tak akan main-main dengan dugaan kasus penganiayaan pakai parang yang dilakukan pejabat di Flotim, YMS, Sekretaris Satpol PP Flotim terhadap pelajar LDD (17).

Progres penanganan kasus terbilang cepat dan polisi berjanji tidak akan mendiamkan kasus ini. 

Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Lasarus Marthin Ahab La’a, SH mengatakan polisi telah mengambil beberapa langkah untuk penanganan kasus. 

Diantaranya, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP), menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan, melakukan interogasi terhadap anak korban, melakukan interogasi terhadap 4 orang saksi dan mengamankan barang bukti sebilah “klewang” (parang-red) dan melakukan pengecekan TKP/ buat SKET TKP.

“Proses hukum tengah berjalan. Kini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi tambahan dari korban, sebelum memanggil terduga pelaku,” kata Iptu Marthin Ahab dikutip balitren, Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA:  Interpol Gadungan Peras Pengusaha Dideportasi, Setelah Tiga Tahun Dipenjara

Ia juga menepis kabar, kasus ini sengaja didiamkan. “Itu tidak mungkin terjadi.  Tak ada indikasi mendiamkan kasus tersebut. Karena saat ini telah masuk penyidikan.  Masih lidik dan masih ambil keterangan dari saksi – saksi korban. Masih ada dua atau tiga orang saksi lagi. Setelah itu baru kita panggil lagi terduga pelaku,” tegasnya 

Ia menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap jalan dan tidak mungkin Polres Flotim diam dengan kasus ini.

“Tidak ada indikasi polisi diamkan kasus ini. Kami proses. Kami tidak akan mengarahkan harus seperti ini atau seperti itu. Kami tegas dan terukur sesuai laporan korban,” ujarnya. 

Ia juga meminta semua pihak bersabar dan serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.  

BACA JUGA:  Petani dan Nelayan Andalan Siap Bersaing di Lomba KTNA 2024 Provinsi Bali

“Tetap lanjutkan proses hukum kasus ini. Ada hal yang dirugikan yaitu pihak korban. Kita tidak bisa main-main dengan kasus seperti ini,” tegasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Flores Timur inisial YMS (sebelumnya disebut JM) diduga memukul pelajar dengan senjata tajam parang. 

Penganiayaan terhadap pelajar yang masih berusia 17 tahun ini terjadi Sabtu 3 Februari 2024 di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) ini mengalami luka robek di tangan. Tangannya mengalami tujuh jahitan. Orang tua korban telah melapor penganiayaan ini ke Polres Flores Timur.

BACA JUGA:  Dua ASN Terbaik Dari Badung Wakili Bali di Ajang Nasional Anugerah ASN 2023

Terduga pelaku merupakan Mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kabupaten Flores Timur.

“Ada luka robek kena parang di tangan anak saya. Setelah kejadian, saya langsung membawanya ke rumah sakit. Luka sayatan di tangan mendapat tujuh jahitan,” kata Maria Betan, ibu korban LDD saat dihubungi dari Denpasar, Senin  5 Februari 2024.

Diceritakan, penganiayaan terjadi berawal dari niat baik anak – anak untuk menyelesaikan perselisihan atau keributan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Korban LDD dan beberapa temannya mendatangi rumah salah satu anak yang berselisih itu. Tiba – tiba muncul YMS dan langsung mengejar korban dan teman – temannya. “Anak saya tidak sempat lari. Pelaku kemudian memukul dan melukai anak saya dengan parang,” kata Maria Betan. (M-003)

Editor: Daton