Selasa, 15 Oktober, 2024

Rentan Timbulkan Perpecahan, KPU Minta Parpol Hentikan Ini Untuk Klaim Kemenangan

Komisioner KPU NTB Agus Hilman (kanan) bersama Ketua KPU M Khuwailid (tengah) melakukan teleconference dengan jajaran KPU 10 Kabupaten/kota dan KPU RI terkait antisipasi masalah usai pencoblosan dan penghitungan suara pemilu 2024.

MATARAM,  MENITINI.COM – Langkah sejumlah partai politik yang kini mulai membuka hasil tabulasi mereka ke publik padahal proses rekapitulasi berjenjang tengah dilakukan, sebaiknya dihentikan.

Sebab, klaim kemenangan sebelum penghitungan manual tuntas oleh KPU mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dikhawatirkan rentan menimbulkan perpecahan.

‘Ketika nanti hasil yang ditetapkan KPU berbeda dengan hasil yang diklaim dampaknya pada perpecahan. Oleh karena itu kita sama-sama menahan diri. Jangan mengklaim kemenangan, mari menunggu proses di KPU,” tegas 

Komisioner KPU NTB Agus Hilman pada wartawan, Minggu (25/2) kemarin. 

Agus meminta agar para  calon legislatif (caleg) atau peserta pemilu supaya jangan saling klaim kemenangan berdasarkan hasil hitungan suara internal.

Hal itu lantaran, jika ada data rekapitulasi terbit yang menyebut sudah final dan di angka sekitar 90 persen misalnya, sebelum hasil resmi dari KPU. Dampaknya,  jika ada data yang berbeda akan menimbulkan kesalahpahaman. Apalagi menyebut parpol A dan caleg B tidak lolos. 

“Yang kita khawatirkan itu, sudah masuk fase sampai saling klaim kemenangan tapi hasil hitungan manual berbeda kan ujungnya berdampak pada perpecahan di antara kita,” kata  Agus. 

Lebih lanjut dikatakannya jika parpol memiliki data hasil hitungan suara internal, sebaiknya hal itu digunakan untuk mengontrol proses penghitungan suara yang dilakukan KPU secara berjenjang. 

Terlebih, saat ini proses rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg 2024 sedang berjalan di tingkat kecamatan. Semua peserta pemilu diharapkan menunggu hasil penghitungan secara resmi yang dilakukan KPU. 

Agus menambahkan bahwa pihaknya menghargai hitungan suara internal parpol sebagai alat kontrol. Terlebih, parpol juga memiliki saksi di TPS.

“Tapi alangkah baiknya, jika data yang dipunyai parpol untuk juga dibawa ke pleno berjenjang, sehingga ada koreksi bersama-sama jika ada kekeliruan ketimbang di umbar-umbar ke publik,” tandas dia. (M-003)

  • Editor: Daton