Renovasi Tembok Penyengker Pantai Rp26 Miliar, PT Bianglala Pemenang Tender

BADUNG,MENITINI.COM– Renovasi bangunan tembok penyengker di Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) segera dimulai bulan Mei 2023. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang termuat dalam website resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Badung.

Dalam laporan tersebut menyebutkan Belanja Modal Pagar dengan kode RUP 39528848 itu telah masuk dalam masa sanggah. Dari 12 tahap yang ditentukan masa pengumuman pascakualifikasi telah dilakukan pada tanggal 17-24 Maret 2023.

Penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan tanggal 13 April 2023, masa sanggah 13-18 April 2023, Surat penunjukan penyedia barang dan Jasa 26-28 April 2023, dan Penandatanganan kontrak pada tanggal 2-16 Mei 2023.

Dalam website juga tertera bahwa sumber dana proyek tersebut berasal dari APBD Badung tahun 2023, dengan nilai pagu paket yang dipasang sebesar Rp 28.683.189.000 dan nilai HPS paket Rp28.683.185.000.

BACA JUGA:  Kuta Dinilai Kumuh, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Badung

Tahap tender telah dibuka sejak tanggal 14 Maret 2023, yang diikuti oleh 39 peserta. Kemudian dimenangkan oleh PT Bianglala Bali dengan nilai negosiasi Rp26.883.858.745.

Kadis PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba menerangkan renovasi penyengker Samigita memang bakal segera dilakukan setelah pemenang tender telah ditetapkan. Saat ini pihaknya masih menunggu proses klarifikasi harga dari penyedia, untuk nantinya akan berkontrak.

Masa pengerjaan renovasi tersebut di target selama 5 bulan, yang diharapkan dapat selesai mendahului target. “Jadi renovasi tembok penyengker itu dilakukan dengan mengganti bahan menggunakan bata merah (bata stik). Kemudian ketinggian dari tembok akan dibuat lebih rendah dari sebelumnya,” terangnya. 

Rencana renovasi tembok penyengker tersebut mendapatkan antusiasme dari masyarakat Kuta. Sebab hal itu diyakini akan membuat tampilan pantai lebih menarik dan dapat mengundang pengendara untuk berkunjung.

BACA JUGA:  Sikapi Pengendara Bandel, Petugas Pasang 10 Rambu Larangan Parkir di Pantai Kuta

Semula keberadaan tembok penyengker tersebut diketahui memang tidak setinggi seperti saat ini. Hal itu kemudian dilakukan penataan ulang, untuk mencegah terjangan badai pasir di Kuta agar tidak sampai ke jalan. Namun kini hal itu Kembali ditata untuk menambah estetika kawasan. (M-003)

  • Editor: Daton