BADUNG, MENITINI.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Badung melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mandiri belum direstui pemerintah pusat. Hal itu diketahui setelah Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa melakukan komunikasi langsung dengan tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Rekrutmen yang dilakukan akan tetap melalui seleksi terbuka. Sehingga tidak hanya pegawai kontrak, masyarakat umum pun dapat mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status P3K itu.
Formasi itu disusun oleh daerah atas kebutuhan dari pemerintah daerah. dilandasi beban kerja yang lekat dari jabatan di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Adi Arnawa Jumat (12/8).
Menurutnya, untuk rekrutmen P3K ini akan difokuskan kepada tenaga kesehatan dan pendidikan. Perkiraan penambahan P3K di Badung berjumlah 784 tenaga kesehatan dan 2.691 guru. Dari total 3.475 tenaga yang akan direkrut, ia menyebutkan ada peluang pegawai kontrak untuk mengikuti seleksi. Namun tidak menutup kemungkinan seleksi juga dapat dibuka untuk umum.
“Memang kami berharap dalam pelaksanaan perekrutan P3K ini dari tenaga kontrak yang menjadi prioritas adalah ditentukan dari masa kerja. Nah inilah sekarang yang kami dorong. Yang jelas tetap akan ada seleksi terbuka terkait pelaksanaan perubahan status dari pegawai kontrak menjadi P3K,” jelas Adi Arnawa.
Disinggung rencana Pemkab Badung melakukan rekrutmen secara mandiri, birokrat asal Pecatu ini pun berharap, rencana tersebut tetap dilakukan. Sebab hingga kini seluruh beban gaji baik PNS dan P3K menjadi tanggungan APBD Badung.
“Karena itulah yang menjadi harapan. Kemarin meminta kepada Kemenpan RB terkait dengan seleksi tenaga pegawai kontrak menjadi P3K menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Tentunya dengan norma prosedur yang sudah ada di Menpan RB. Ini yang masih dipertimbangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menambahkan, saat ini Pemkab Badung memiliki kurang lebih 10 ribu pegawai kontrak. Pihaknya pun berharap seluruh pegawai kontrak dapat berubah status menjadi P3K. Sehingga hal ini akan menjadi tantangan, mengingat adanya himbauan Kementerian Keuangan terkait belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari APBD.
“Mudah-mudahan dari Menpan RB ada solusinya, apakah itu berbentuk outsourcing atau apa. Misalnya ada beberapa tenaga yang tidak dimasukkan, seperti mohon maaf pramusaji, security, CS,” imbuhnya. (M-003)