Reklamasi Pelindo Bermasalah Tak Ada Tanda Tangan Penyanding

DENPASAR,MENITINI.COM-Tokoh masyarakat Br. Sakah, Desa Adat Kepaon, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, I Ketut Jana mengaku warganya selaku penyanding tidak ada yang menandatangani Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan selama ini minim sosialisasi.  

“Reklamasi Teluk Benoa dilakukan Pelindo III khususnya Dumping I yang sekarang sedang proses pembangunan fisik tentunya izin Amdal-nya patut diduga abu-abu, mestinya segera ditetapkan sebagai wilayah Kepaon. Wilayah kami jangan dijadikan obyek proyek saja dengan dalih pusat dan pengembangan wisata Bali namun mengabaikan hak kami sebagai warga terdampak,” kata mantan Kepala Dusun Banjar Sakah itu di Denpasar, Rabu (24/8).

Menurutnya, reklamasi Dumping I yang masuk wilayah Kepaon sudah lama bermasalah. Pihak Pelindo III terkesan mengabaikan. Bahkan ada hasil rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Camat Denpasar Selatan tapi tidak ditindaklanjuti sampai sekarang. “Dulu saat masih konstruksi sempat ribut. Dan telah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi di kantor Camat Denpasar Selatan melibatkan stakeholder pemegang kebijakan namun hasilnya juga terkesan diabaikan,” imbuh Ketut Jana.

BACA JUGA:  Sebanyak 18 Penyu Hijau Hasil Tangkapan Penyelundupan, Dilepasliarkan

“Jangan hanya saat membangun Fasilitas Umum Pendukung seperti IPAL DSDP (Instalasi Pengolahan Air Limbah Denpasar Sewerage Development Project) dan reboisasi mangrove kami sebagai masyarakat pribumi diberi angin surga. Akan tetapi, saat reklamasi Dumping I Pelindo yang jelas di Barat Loloan Prapat Nunggal masuk wilayah Kepaon kami dilupakan,” kritiknya.

Ia menambahkan, reklamsi di dumping I itu adalah tempat warga Kepaon mencari ikan sebagai mata pencaharian sebelum pariwisata maju seperti sekarang. “Sebagai masyarakat yang punya wilayah dan terdampak langsung wajib mendapatkan manfaat sosial ekonomi untuk biaya Yadnya Pura yang ada di sekitar tempat sudah di reklamasi Pelindo,” ujarnya

Kepaon merupakan desa tua memiliki banyak pura yang perlu biaya piodalan (upacara agama) atau upakara, lunga ke Pura Sakenan, dan upacara adat agama lainnya. Pihaknya menyayangkan ada pihak-pihak tertentu berusaha mengaburkan batas wilayah demi kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Penting untuk Pengelolaan Air Limbah Ramah Lingkungan

“Itulah hal penting secara Niskala (gaib/maya) wajib dipertimbangkan Pemerintah Kota Denpasar dalam menetapkan status wilayah reklamasi Dumping I yang dilakukan Pelindo. Jadi harus segera diputuskan untuk hal terbaik bagi masyarakat secara sekala (nyata) dan niskala dan juga kejelasan Pelindo membangun proyek di Bali,” katanya.

“Jangan main-main di Teluk Benoa karena Niskala pasti akan membuat keputusan terbaik bagi masyarakat dan Ida Bhatara Sesuhunan Pra Sanak Dalem Sakenan yang banyak ada di Kepaon,” tandas Ketut Jana.

Selain legalitas perizinan, dampak kerusakan lingkungan laut di reklamasi tersebut, terutama terumbu karang, mata pencarian penduduk lokal, matinya rumput laut dan pohon mangrove jadi topik perbincangan hangat di masyarakat.

Di sisi lain, Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari mengatakan, dalam upaya pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) setempat.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur ke PT Bali CMPP, Jangan Terus Diberi Janji, Kasihan Pemkot Denpasar Pontang-Panting

“Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah, selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB,” jelas Karlinda. 

“Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan I dan  II, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, di mana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan HPL oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut,” tutup Karlinda. M-003