Rantis di Akasaka, ORI Bali: Tak Ada Urgensi, Segera Ditarik, Mardika : Republik Ini Hukum, Bukan Tergantung Orang per Orang

DENPASAR,MENITINI.COM Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali angkat bicara menyikapi kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Bali terpasang di gerbang masuk Akasaka Music Club, di Simpang 6 Jalan Teuku Umar, Denpasar. Kendaraan itu telah parkir hampir empat tahun, tepatnya tiga tahun sembilan bulan.

Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, pihaknya sudah berupaya bertanya kepada pihak kepolisian terkait standar penggunaan rantis terkait peristiwa pidana. Namun, hingga sejauh ini belum mendapatkan penjelasan. 

“Kami berharap pihak kepolisian segera mengevaluasi, sehingga keberadaan kendaraan itu tidak lama disitu. Apalagi peristiwanya sudah lama sekali terjadi dan sudah inkrah,” kata Umar Alkhatab dihubungi Rabu (14/4/2021).

Menurut dia, menempatkan rantis di Aksaka yang sudah sekian lama juga menjadi pertanyaan publik. Apakah Akasaka ini menjadi objek sangat vital, sehingga harus menempatkan rantis berikut petugas yang berjaga.  “Itu perlu dievaluasi, sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kita minta polisi melakukan evaluasi agar ada kejelasan. Tapi kalau itu memang objek vital, saya kira bisa dipahami. Tapi kalau bukan, tidak ada urgensinya,  segeralah ditarik. Evaluasi untuk ditarik,” jelasnya.

Tiga Tahun lebih Rantis bertengger di Akasaka Music Club

Umar juga menegaskan, keputusan menarik rantis itu adalah kewenangan pihak kepolisian. Akan tetapi, pihaknya mengingatkan penempatan rantis itu butuh kajian yang mendalam, kenapa rantis ditempatkan disitu. “Itu sudah hampir empat tahun. Dan kita sudah berupaya bertanya melalui Irwasda untuk melihat SOP seperti apa,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Yayasan Bintang Gana, Nyoman Mardika mengatakan, informasi yang ia dengar, rantis itu dalam kondisi rusak. “Kalau itu rusak dan sudah tidak ada kaitan dengan persoalan hukum, saya pikir kendaraan itu sudah tidak ada di tempat itu lagi. Apalagi kasus hukum itu sudah selesai.  Tidak ada alasan lagi menempatkan kendaraan milik Polda Bali di tempat itu. Juga tidak ada gunanya,” kritiknya.

Dia mengatakan, republik ini diatur berdasarkan hukum, bukan tergantung orang per orang. Tapi kalau masih tersangkut hukum, kata dia, kendaraan tersebut boleh-boleh saja untuk menakut-nakuti. “Tetapi kalau masalah hukum sudah selesai, seharusnya secara mekanisme kendaraan itu sudah tidak ada lagi disana seharusnya,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rantis ini terparkir dua hari, 7 Juni 2027 setelah polisi memasang garis polisi di Akasaka. Anehnya, rantis lain dengan kasus serupa sudah ditarik. Sedangkan di Akasaka sampai hari masih bertengger. Publik bertanya, ada apa, kok belum ditarik. 

Kasus Akasaka bermula saat tim gabungan mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu pil ekstasi 1 Juni 2017. Hasil pengembangan BB itu dipesan Willy. Willy akhirnya ditangkap di lobby Akasaka 5 Juni 2017. 

Anehnya lagi, kasus Akasaka sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Bahkan Willy dan jaringan yang awalnya “nginap” di Lapas Kerobokan, sudah “dilayarkan” ke Nusakambangan Jateng 27 Maret 2019. Namun polisi line plus rantis masih bertengger di Akasaka Music Club. poll/all/noel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *