logo-menitini

Ramai Rumah Kos Dihuni WNA, Bupati Badung Sidak: Hotel Sepi, Pajak Daerah Bisa Bocor

sidak rumah kos
Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta melaksanakan pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kost, khususnya yang dihuni oleh WNA di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5). (Foto: Humas Badung)

BADUNG,MENITINI.COM-Menyikapi maraknya rumah kos yang dihuni oleh warga negara asing (WNA) di kawasan wisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta turun langsung melakukan inspeksi lapangan di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Senin (5/5/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pengendalian usaha rumah kos yang disinyalir ikut menggerus tingkat okupansi hotel serta menyebabkan kebocoran potensi pajak daerah. “Kunjungan wisatawan meningkat, tapi hotel justru sepi. Ini bisa jadi karena mereka tinggal di akomodasi seperti rumah kos yang dibangun di atas tanah perumahan dan disewakan secara komersial,” ujar Adi Arnawa.

BACA JUGA:  Badung Distribusikan 677 Tong Komposter CSR, Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber

Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah rumah kos yang sudah terdaftar dan membayar pajak, namun tak sedikit pula yang belum tercatat sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). “Kondisi ini mengakibatkan potensi penerimaan pajak daerah tidak maksimal,” tegasnya.

Pemkab Badung kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk menata keberadaan rumah kos yang beroperasi sebagai akomodasi wisata. Rencananya, Pemkab juga akan mewajibkan seluruh platform digital penyedia layanan akomodasi agar terkoneksi dengan sistem pemerintah daerah. Hal ini penting demi memperoleh data akurat tentang keberadaan wisatawan yang menginap di wilayah Badung.

“Kita akan libatkan unsur paling bawah dalam pengawasan ini, dari kepala lingkungan, kelian dinas, hingga lurah dan camat. Mereka wajib melaporkan aktivitas masyarakat yang memanfaatkan rumah tinggal menjadi akomodasi komersial. Bahkan, tamu yang datang ke rumah kos wajib dilaporkan dalam waktu 1 x 24 jam,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tiga OPD Badung Raih Predikat WBBM 2025, Bupati Adi Arnawa: Jadi Cambuk Tingkatkan Pelayanan

Bupati Adi Arnawa juga membuka kemungkinan untuk merevisi regulasi terkait izin dan peruntukan ruang, demi menyesuaikan dengan perkembangan dinamika akomodasi di lapangan.

Sidak ini turut melibatkan unsur lintas instansi, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Imigrasi Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, Sekda IB. Surya Suamba, para kepala OPD Pemkab Badung, Camat Mengwi, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kelod, dan jajaran kepala lingkungan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>