logo-menitini

Program Kurikulum Khusus Atlet Nasional Perlu Ditindaklanjuti Kemendikbudristek

Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan. (Foto: Ist)

Seperti diketahui Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Perpres No 86/2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) semua kementerian memiliki tugas dan fungsi masing-masing misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan PUPR bertugas membangun infrastruktur olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek bertugas menyiapkan kurikulum khusus terkait atlet dan lainnya.

BACA JUGA:  Bupati Badung Rancang Beasiswa SMA dan S1 untuk Anak Petani dan Nelayan

Hal ini karena target Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Perpres No 86/2021 Tentang DBON yakni perbaikan prestasi olahraga. Ujungnya, pada tahun 2045 atau Olimpiade 2044 Indonesia masuk peringkat 5 besar dunia di olimpiade.

Sumber: Parlementaria

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>