Program Kurikulum Khusus Atlet Nasional Perlu Ditindaklanjuti Kemendikbudristek

Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan. (Foto: Ist)

Seperti diketahui Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Perpres No 86/2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) semua kementerian memiliki tugas dan fungsi masing-masing misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan PUPR bertugas membangun infrastruktur olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek bertugas menyiapkan kurikulum khusus terkait atlet dan lainnya.

Hal ini karena target Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Perpres No 86/2021 Tentang DBON yakni perbaikan prestasi olahraga. Ujungnya, pada tahun 2045 atau Olimpiade 2044 Indonesia masuk peringkat 5 besar dunia di olimpiade.

Sumber: Parlementaria

BACA JUGA:  Badung Luncurkan Program Bimbel Bahasa Inggris Gratis, Bupati Adi Arnawa Dorong Anak Muda Berdaya Saing Global

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami