Posting Hasil Curian di Medsos, Victor Duduk di Kursi Pesakitan

Ilustrasi Pengadilan.
Ilustrasi Pengadilan. (Foto: Net)

AMBON MENITINI.COM -Seorang pria di Ambon diketahui bernama Victor, terpaksa duduk di kursi pesakitan selaku terdakwa karena mencuri perahu milik warga. Lucunya, usai mencuri perahu milik Acang, warga Dusun Kamiri Petuanan Desa Hatiwe Besar itu, terdakwa memposting hasil curiannya itu di medsos.

Akibat dari perbuatannya, 6 saksi termasuk mantan pacar terdakwa dihadirkan Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Inggrid, Ella Louhenapessy dan Ella Ubleuw dalam persidangan Selasa (06/6/2023) di Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut terdakwa, yang memposting perahu hasil curian itu mantan pacarnya bernama  Nisma, jawab Victor kepada hakim ketua Orpha Martina.

Nisma yang juga dihadirkan selaku saksi mengiyakan perbuatannya memposting perahu hasil curian terdakwa. Dilakukan saat ia masih berpacaran dengan terdakwa.

BACA JUGA:  Curi Motor dan Rampas Dompet, Residivis di Jembrana Kembali Masuk Bui

Dalam persidangan itu, hakim ketua Orpha Martina memberikan pertanyaan kepada saksi, kamu dikasih uang berapa oleh terdakwa?, jawab saksi (Nisma) sebanyak Rp 200 ribu.

Diketahui, perahu yang dicuri pada hari Selasa 7 Februari lalu bersama saksi Nisma, dijual ke warga Wanath, Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng seharga Rp 1,6 juta. 

Haris warga Wanath yang merupakan pembeli perahu curian itu diwakili adiknya, Ode, mengaku melihat transaksi antara Haris dan terdakwa.

“Kaka saya beli dari terdakwa seharga 1 juta 600 ribu rupiah, akui saksi Ode kepada ibu hakim. Dia menambahkan sang kakak saat ini sedang ke Tual sehingga tidak bisa hadir di persidangan,” ujarnya.

Perahu itu dicuri dari warga Dusun Kamiri, Petuanan Desa Hatiwe Besar kemudian  dibawa oleh terdakwa Victor ke pesisir pantai Kapaha Kelurahan Tantui Kota Ambon. Selanjutnya dia menitip perahu tersebut di samping rumah warga Kapaha, Yanto, yang juga dihadirkan jaksa selaku saksi.

BACA JUGA:  Kapal Feri KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

Ketika majelis hakim menanyakan saksi Yanto terkait dengan penitipan perahu hasil curian itu,  ia menyatakan pihaknya tidak senang dengan cara terdakwa yang menitip perahu tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Namun saksi mengaku kenal terdakwa Victor yang merupakan pengemudi angkutan laut speedboat itu.

Yanto juga mengaku mendengar percakapan antara Ode yang datang ke Kapaha untuk bertransaksi dengan Victor terkait pembelian perahu curian tersebut. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami