Posko THR-BHR Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Lebaran, Aduan Pekerja Jadi Prioritas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

JAKARTA,MENITINI.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin pekerja/buruh, termasuk pengemudi ojek online dan kurir online, tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait pembayaran THR dan BHR.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses masyarakat, baik secara tatap muka maupun daring,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, keberadaan posko selama masa libur penting agar persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut, terutama saat kebutuhan meningkat menjelang dan setelah Lebaran.
Selain itu, Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Koordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi turut dilakukan guna mempercepat penanganan laporan.
Layanan tatap muka Posko THR dan BHR dibuka setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara layanan daring dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko ini dijadwalkan beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi. Rinciannya, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 terkait BHR.
Layanan live chat di situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi kanal paling banyak digunakan dengan total 2.246 konsultasi, disusul Pusat Bantuan Kemnaker sebanyak 222 konsultasi, serta layanan tatap muka sebanyak 20 konsultasi.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa hingga 18 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, posko telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Mayoritas aduan terkait THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan. Selain itu, terdapat 474 laporan THR tidak sesuai ketentuan dan 366 laporan terkait keterlambatan pembayaran.
Secara wilayah, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 573 laporan dari 461 perusahaan, disusul Jawa Barat sebanyak 461 laporan dan Banten 173 laporan.
Ismail mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan tanpa menunda hingga batas akhir.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya agar hak pekerja diterima tepat waktu,” tegasnya. (M-011)

BACA JUGA:  Prabowo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei

 

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top