Kamis, 5 Desember, 2024

Pormes dan Pelmelay Dilaporkan ke Kajari Malteng, Atas Dugaan Korupsi DD

Ilustrasi Korupsi. (Foto: Net)

AMBON,MENITINI.COM-Rudolf Philipus Pormes Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Jerili, TNS, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malteng atas dugaan korupsi dana desa (DD).

Hal ini diungkap Eduard Ritiauw di Ambon, Kamis (24/8/2023). Selain Rudolf, dia juga melapor Sekretaris Negeri Jerili Noldy Pelmelay atas dugaan kasus yang sama.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan korupsi DD tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 2.600.000.000. “Kasus ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,“ sebut Ritiauw. 

Menurutnya, dalam laporan aduan tersebut ada beberapa item program, seperti penanggulangan darurat bencana alam dengan anggaran sebesar Rp 50 juta, namun tidak direalisasikan.

BACA JUGA:  JPN Kejari Bandar Lampung Mitigasi Resiko Perbuatan Melawan Hukum Pada PT Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV

Begitu juga dengan program pengadaan mesin tenun untuk kelompok usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp10 juta, dan belanja bentuan usaha sebesar Rp 7.735.000 juga tidak terealisasi.

Ritiauw katakan, selain itu, ada belanja modal peralatan mobiller dan aksesoris ruangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Penabur Ilmu di RT 05 sebesar Rp10.336.000 yang saat itu menggunakan dana silpa tahun anggaran 2020, tidak direalisasikan.

Alhasil, peralatan tersebut disediakan oleh masyarakat melalui dana swadaya masyarakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal yang sama pada pembelanjaan barang konsumsi tim relawan Covid-19 tahun 2021 untuk 18 orang selama satu tahun, meskipun total anggaran sebesar Rp 46.450.000 sudah tertuang dalam laporan Rencana Anggaran Belanja (RAB) namun hingga pandemic berakhir tidak terealisasi.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Duta Palma

Ada juga pengadaan sarana dan prasarana Polindes yang berlokasi di RT 05 Negeri tersebut dianggarkan sebesar Rp 6.325.000 hingga saat ini disalahgunakan, ucap Ritiauw. 

Begitu juga dengan dana sebesar Rp 27.018.000 yang diperuntukan untuk pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik Negeri tidak direalisasikan.

“Saat ini masyarakat Negeri Jerili merasah resah dan bertanya-tanya soal realisasi anggaran tersebut. Olehnya itu, terhadap data tersebut, maka kami minta kepada Kejari Malteng agar dapat memproses hukum Kepala Pemerintah Negeri Jerili, Rudolf Philipus Pormes dan sekretris Negeri Rijili Noldy Pelmelay sehingga kasus yang sudah kami leporkan mendapat kepastian hukum,“ harap Ritiauw. (M-009)

Editor: Daton

BACA JUGA:  Kabadiklat Kejaksaan RI Monitoring dan Evaluasi Kejaksaan Tinggi Bali

Beriita Lainnya: