Polri Pastikan Obat Sirop Praxion Aman Dikonsumsi, Tak Sebabkan Gagal Ginjal Akut

JAKARTA,MENITINI.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan obat sirop Praxion aman dikonsumsi oleh masyarakat. Hal itu diumumkan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah melakukan pengujian terhadap obat sirop Praxion yang diketahui sempat dikonsumsi oleh salah satu korban kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dilansir dari laman Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Labfor telah melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap obat sirop Praxion. Hasilnya, lanjut Ramadhan menunjukkan jika obat sirop tersebut masih memenuhi nilai ambang batas, sehingga dengan kata lain layak dikonsumsi oleh masyarakat.

“Gagal ginjal akut obat sirop praxion bahwa penyidik telah melakukan pengujian di Laboratorium di Lab Forensik Polri dan hasil uji menyatakan bahwa obat sirop Praxion tersebut masih sesuai ambang batas yang ditentukan. Artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG,” kata Ramadhan seperti dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (10/3/2023).

BACA JUGA:  Digawangi Dokter Bayu, Pengurus ARSSI Provinsi Bali Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan bahwa obat Praxion masuk dalam kelompok obat yang aman dikonsumsi. Pasalnya, obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu dinyatakan aman berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Syahril menuturkan obat Praxion dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) karena pasien ada Riwayat minum obat tersebut, sehingga untuk memastikan hal tersebut, masih dalam tahap penelitian.

Diketahui, pasien GGAPA yang meninggal dunia memiliki riwayat mengkonsumsi obat sirop Praxion. Terkait hal ini, Kemenkes masih melakukan investigasi terkait penyebab gangguan ginjal akut yang terjadi pada pasien meninggal dunia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengimbau perusahaan farmasi agar menarik secara sukarela atau voluntary withdrawal obat-obat sirop yang memiliki kandungan Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas. Hal ini merupakan langkah cepat untuk mencegah makin banyaknya kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA).

BACA JUGA:  Kementerian Kesehatan Target Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Selain itu, Budi juga meminta agar Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meresepkan obat-obat yang berisiko rendah terhadap kasus GGAPA. Dia juga berharap dokter-dokter anak di rumah sakit agar proaktif jika ditemukan anak dengan gejala-gejala GGAPA. (M-011)

  • Editor: Daton