Bahas Pengembalian Aset Negara di GBK, Polri Gelar Rakor Bersama Menko Poulhukam dan Menteri ATR/BPN

kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

Sengketa lahan GBK merupakan salah satu kasus sengketa tanah yang cukup menyita perhatian publik. Sengketa tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada tahun 1973, PT Indobuildco mendapatkan hak guna bangun (HGB) atas lahan seluas 13 hektare di kawasan GBK. Namun, HGB tersebut berakhir pada tahun 2002.

Pada tahun 2002, Setneg mengajukan permohonan perpanjangan HGB, namun ditolak oleh pemerintah. Setneg kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2016.

Setneg kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan kembali memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2022.

  • Sumber: Humas Polri
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Gelar Griya Presiden Prabowo di Istana: Ribuan Warga Rayakan Kebersamaan dan Terima Bingkisan Lebaran

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami