BANYUWANGI,MENITINI.COM-Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi mengamankan satu unit truk box bermuatan ribuan botol minuman keras jenis arak di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya, kawasan Kalipuro, Kamis (9/10/2025) dini hari.
Truk box berwarna kuning dengan nomor polisi DA 8660 MH itu dikemudikan oleh J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 karton besar berisi masing-masing 100 botol ukuran 600 ml, serta 2 karton kecil berisi 50 botol ukuran serupa. Total barang bukti mencapai sekitar 2.300 botol arak.
Truk beserta sopir dan seluruh muatannya kemudian diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas pada jam rawan di jalur utama Banyuwangi–Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak. Sopir bersama barang bukti langsung kami amankan,” ujar Kombes Rama.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini, sopir beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. (Sumber: Hms Polri)
- Editor: Daton