JEMBRANA,MENITINI.COM-Satuan Reskrim Polres Jembrana, Bali berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan anak. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MFR (25) asal Banyuwangi Jawa Timur, dan I Gusti KBP (24) asal Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat press relase, Selasa (6/8/2024) mengatakan pada kasus dengan tersangka I Gusti KBP terungkap setelah istri tersangka melaporkannya ke Polres Jembrana. Korban pada kasus ini adalah merupakan adik iparnya atau adik istri tersangka yang masih berusia 16 tahun.
Dikatakan, perbuatan tersangka terhadap korban ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2021. Perbuatan itu terungkap ketika kakak korban membaca chatingan korban dengan tersangka di pesan Whatshapp (WA).
Dalam chantingan itu, tersangka memaksa korban membuka pintu kamarnya, namun ditolak oleh korban. Lalu kakaknya menanyakan pada korban dan akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sejak tahun 2021. Saat itu tersangka kelas II SMP. Kejadian itu berulang di tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024 hingga terakhir Bulan Maret 2024 di sebuah gudang kayu.
Akibat perbuatan tersangka, korban tak berani bercerita pada kakaknya karena diancam.
"Kakak korban menanyakan pada suaminya dan mengakui perbuatannya. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Jembrana," ujar Kapolres.
Sementara pada kasus yang menjerat tersangka MFR asal Banyuwangi, terungkap ketika korban yang merupakan anak tiri tersangka mengeluh susah BAB serta mengeluarkan darah. Lalu korban yang berusia masih 6 tahun diantar ke puskesmas oleh ibu korban.
Hasil pemeriksaan ternyata korban mengeluarkan darah dari kemaluan. Petugas medis kepada ibu korban menjelaskan pendarahan terjadi lantaran kemaluan korban kemasukan barang atau benda tumpul.
Ibu korban pun menanyakan pada korban bahwa tersangka yang merupakan ayah tirinya memaksa menyetubuhi saat ibunya tak di rumah. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSU Negara dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Tersangka berhasil diamankan pada 25 Juli lalu. Barang bukti berupa satu buah baju lengan panjang warna hijau bergambar kuda poni dan satu buah rok warna hitam.
"Saat ditanya tersangka mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali terhadap korban," jelas Kapolres.Â
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan pada pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 2 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf g UU RI No 12 tahub 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk UU perlindungan anak. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 300 juta untuk TPKS.
- Editor: Daton