Kamis, 5 Desember, 2024

Polres Badung Tingkatkan Latihan Dalmas Jelang Pemilu 2024

Latihan pengendalian massa (Dalmas) pada hari ini Selasa, (9/5/2024) pagi 08.30 dalam rangka antisipasi Konflik Sosial menjelang Pemilu 2024.
Latihan pengendalian massa (Dalmas) pada hari ini Selasa, (9/5/2024) pagi 08.30 dalam rangka antisipasi Konflik Sosial menjelang Pemilu 2024.

BADUNG, MENITINI.COM – Perkembangan situasi pasca pandemi covid -19, tingkat perkembangan dan aktifitas kehidupan di masyarakat semakin meningkat. Hal ini tentu saja berdampak terhadap situasi kamtibmas.

“Tidak lama lagi kita akan memasuki Ops Mantap Brata Pemilu Serentak tahun 2024,” Ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK disela-sela pengarahannya saat apel kesiapan Kompi Kerangka dan Dalmas Awal Polres Badung.

Kapolres mengungkapkan latihan pengendalian massa (Dalmas) pada hari ini Selasa, (9/5/2024) pagi 08.30 dalam rangka antisipasi Konflik Sosial menjelang Pemilu 2024.

Kegiatan yang digelar dengan melibatkan seluruh anggota Polres Badung, termasuk yang ada di Polsek jajaran ini agar semakin siap dalam mengamankan rangkaian tahapan Pemilu yang saat ini sudah dimulai.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Ini Imbauan Polda Bali kepada Masyarakat

“Kita antisipasi berkembangnya isu-isu terkait dengan Papua, peringatan – peringatan hari buruh dan adanya isu konplik dimasyarakat baik masalah sengketa tanah, adat dan sebagainya, ini yang kita hadapi !,” Terangnya.

Sebagai alat negara yang bertugas memelihara Kamtibmas dalam mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, tentu saja harus siap dalam melaksanakan tugas guna menjaga Harkamtibmas yang kondusif.

Beliau juga berpesan untuk selalu menjaga kesehatan, kebugaran, ketahanan fisik, sehingga tetap siap dan bisa melaksanakan tugas dengan baik.

“Kuasai perkap No 1/2009 tentang penggunaan kekuatan mulai dari tindakan pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul atau alat lain sesuai standar Polri hingga kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan kematian bagi anggota Polri atau masyarakat,” Tandasnya (M 003)

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPR/MPR/DPD Terpilih Periode 2024 - 2029, Tertua dan Termuda jadi Pimpinan Sementara