BADUNG, MENITINI.COM – Dua pria berinisial IWGS (55) dan IWS (55) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi setelah kedapatan mencuri satu unit sepeda motor yang diparkir di samping kandang sapi milik warga Desa Baha, Mengwi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra dan Honda Grand di wilayah Mengwi dan Tabanan.
Kapolsek Mengwi Kompol AA Gede Rai Darmayasa, SH, MH, mengungkapkan aksi pencurian terakhir dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Uma Pacung, Banjar Gegara, Desa Baha, Mengwi, Badung.
Korban, I Wayan Sumerpen (53), memarkir sepeda motor Honda Supra DK 4426 FAP miliknya di samping kandang sapi sebelum pergi ke sawah. Namun, saat kembali sekitar 30 menit kemudian, motor tersebut sudah raib. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban akhirnya melapor ke Polsek Mengwi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya pola pencurian serupa terhadap sepeda motor tua di wilayah Mengwi dan Tabanan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yakni IWGS, warga Jalan Gunung Agung, Denpasar, dan IWS, warga Banjar Juntal, Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan.
Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama dengan berbagi peran. Mereka menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Darmayasa.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berkeliling menggunakan motor Honda Scoopy DK 3635 BF untuk mencari target. Setelah menemukan sepeda motor tua yang terparkir, IWS bertugas mengambil motor sementara IWGS menggunakan kunci palsu untuk membobolnya. Motor hasil curian kemudian dibawa ke Denpasar.
“Mereka melepas plat nomor kendaraan di sekitar persawahan Mengwi sebelum motor disimpan di rumah IWS untuk dijual. Dari hasil penjualan, IWS menerima bagian sebesar Rp500 ribu,” jelas Kapolsek.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beraksi di sejumlah lokasi lain, antara lain di wilayah Kerambitan, Selingsing, Bongan Jawa, Kekeran, Tumbak Bayuh, Munggu, Buduk, Siut (Gianyar), Kuwum, dan Sembung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Honda Supra DK 4426 FAP, 1 unit Honda Scoopy DK 3635 BF, serta dua buah helm.*
- Editor: Daton









