Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Miras Jenis Sopi ke Ambon

AMBON,MENITINI.COM-Anggota Polsek Salahutu, menggagalkan upaya penyelundupan 1.100 liter minuman keras tradisional jenis sopi di dermaga penyeberangan Hunimua, desa Liang , kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Selasa (8/11/2022).

Ribuan liter miras itu disita saat polisi menggelar razia terhadap kendaraan dan barang bawaan penumpang yang turun dari atas kapal feri yang baru tiba dari dermaga Waipirit, kabupaten Seram Bagian Barat.

“Dalam razia yang dilakukan, anggota berhasil menyita sebanyak 1.100 liter sopi yang akan dibawa ke Ambon,” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Utomo ribuan minuman berkadar alkohol tinggi itu disita dari mobil Box beromor polisi DE 8491 MU yang dikemudikan, Doli Kelelawar. Saat ditemukan ribuan liter sopi itu dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam karung berukuran 50 kilogram.

BACA JUGA:  Dideportasi Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay

“Ada 15 karung semua, jadi totalnya itu 1.100 liter,” ungkap Utomo.

Dijelaskan, ribuan liter miras yang disita itu kemudian dibawa ke Polsek Salahutu untuk dimusnahkan.

“Barang bukti langsung di amankan ke Polsek Salahutu guna di musnakan,” ucapnya.

Razia terhadap peredaran miras selama ini gencar dilakukan, tujuannya untuk menekan tingkat kejahatan dan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Sebab miras menjadi faktor utama terjadinya kasus kekerasan dan kriminalitas, ingatnya.

“Miras ini punya dampak sosial yang sangat buruk di masyarakat, jadi dengan razia ini kita ingin menekan aksi kejahatan dan kriminalitas sekaligus ingin menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” harap Utomo.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Usul 12.401 Tenaga ASN 2024, Termasuk CPNS dan PPPK

Sementara itu anggota Polsek Salahutu yang bertugas di pos penyeberangan Hunimua, Bripka Alwy Alydrus mengatakan dalam razia tersebut, pihaknya juga ikut memberikan pembinaan kepada seorang pemilik sopi yang ikut mengantar barangnya tersebut menuju Ambon.

“ada 1.100 liter sopi yang di sita itu pemiliknya dua orang, diantaranya satu pemilik seorang perempuan. Kita sempat memberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” imbaunya. (M-009).