Polda Metro Tindak Tegas Jika Ada Aksi Massa Saat Proses Penyidikan HRS

DENPASAR, MENITINI.COM Polda Metro Jaya mengingatkan akan bertindak tegas jika ada aksi massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) saat proses penyidikan berlangsung

Penyidikan terhadap HRS berkaitan dugaan  kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putrinya beberapa minggu yang lalu, membuatnya  harus berurusan dengan pihak berwajib.

Polda Metro Jaya menghimbau, jika dalam proses tersebut Habib Rizieq cukup ditemani pengacaranya saja. Lanjutnya, siapa pun yang datang saat proses penyidikan  membawa massa, Polda Metro Jaya tidak segan segan bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang berlaku.

“Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacara. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Desember 2020.

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

“Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan. Kami imbau tidak usah bawah massa. cukup pengacara mengantar saja,” kata Yusri sepertib dilansir  Kantor Berita Antara, Sabtu, (5/12/2020).

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

“Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan bubarkan. Akan kami tindak tegas,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Seperti diketahui cara yang digelar HRS berujung kasus karena diduga telah melanggar protokol kesehatan. Hingga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan naik ke tingkat penyidikan.

Kuasa hukum datang ke kantor Polda Metro terkait alasan Habib Rizieq dan Hanif Alatas mangkir. Namun sangat disayangkan, alasan tertentu tidak diterima oleh penyidik. Hingga Polda Metro Jaya keluarkan surat penggilan kedua untuk HRS.poll



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *