Polda dan Kemenkumham Tegaskan Tidak Ada Kampung Rusia di Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Kabid Humas Polisi Daerah (Polda) Bali menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) terkait  dengan wilayah eksklusif atau yang disebut dengan kampung bagi warga negara asing (WNA) asal Rusia, di Bali. 

“Tidak ada kampung bule di Bali. Kita harus bersyukur banyak wisatawan asing yang berdatangan dan tidak membuat pelanggaran,” kata Kombes Satake kepada awak media, pada Rabu (29/3/2023).

Kombes Satake mengatakan, pihak kepolisian sudah menyelidiki dan tidak ada kampung turis. Ia menegaskan jika nanti para wisatawan itu melakukan pelanggaran tetap akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum di Indonesia. 

“Kalau melakukan pelanggaran pasti kami kerja sama dengan Imigrasi dan akan tindak tegas. Kalau mereka datang berwisata, kita bersyukur,” tegasnya. 

BACA JUGA:  Polres Gianyar Amankan Ratusan Knalpot Brong

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu juga memberikan keterangan senada. Anggiat menegaskan tidak benar adanya perkampungan warga asing di Bali. 

“Jadi, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area,” kata Anggiat Napitupulu. Ia mencontohkan adanya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu. Namun banyaknya warga asing yang melanggar ketertiban umum kemungkinan besar belum banyak dipahami. Termasuk tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Anggiat juga mengatakan, pihaknya seluruh jajaran Imigrasi se-Bali sudah rutin melaksanakan operasi terhadap warga asing. “Pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya adalah di kawasan vila yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tiga Besar Pasar Wisatawan untuk Bali, Australia Nomor Satu, Menyusul China dan India

Ia membenarkan kawasan vila itu memang didominasi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar, dan pihak Imigrasi sudah mengecek dokumen izin tinggal. Visa yang digunakan WNA tersebut adalah Visa on Arrival (VoA) dan masa berlakunya 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi. (M-003)