AMBON, MENITINI COM- Walaupun kebohongan itu lari secepat kilat namun satu saat kebenaran akan mengalakannya. Kebenaran telah mengungkap siapa sebenarnya mata rumah parenta di negeri Passo. Titik terang ini terlihat setelah Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan nomor 312 antara Randolph Simauw selaku penggugat melawan Marthen Sarimanela selaku tergugat 1, Saniri Negeri Passo selaku tergugat 2 dan Penjabat Kepala pemerintahan negeri Passo selaku tergugat 3 telah memutuskan bahwa mata rumah parenta di negeri Passo hanyalah mata rumah Simauw.
Dalam putusan majelis hakim, hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penggugat adalah turunan mata rumah parenta Simauw dan anak dari raja Richmond Karel Simauw dan berhak menjadi raja atau kepala pemerintahan di negeri Passo, putusan majelis hakim itu pada, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut dalam putusan tersebut majelis hakim menegaskan. Bahwa penggugat berasal dari mata rumah parenta Simauw sesuai dengan besluit nomor 76.ag tanggal 14 Mei 1625 dan beberapa besluit lainnya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa mata rumah parenta di negeri Passo adalah mata rumah Simauw yang berhak menjadi raja atau kepala pemerintahan di negeri Passo berdasarkan hukum adat, adat istiadat, sejarah dan melaksanakan tugas untuk memimpin negeri Passo.
Majelis hakim juga menyatakan mata rumah Sarimanela bukanlah mata rumah parenta di negeri Passo dan tergugat 1 (Marthen Sarimanela) tidak berhak menjadi raja di negeri Passo.
Bahwa penggugat (Simauw) berasal dari Soa Koli yang adalah Soa parenta dalam jabatan selalu raja atau kepala pemerintahan di negeri Passo. Menyatakan bahwa proses pemilihan raja yang dilakukan tergugat 2 (Saniri negeri Passo) dan tergugat 3 (penjabat negeri Passo) adalah tidak sah.
Lebih jauh dalam putusannya majelis hakim menghukum tergugat 2 dan 3 untuk membuat peraturan negeri Passo yang baru dan menetapkan hanya satu mata rumah parenta di negeri Passo yakni mata rumah parenta Simauw dari garis keturunan Piter Christian Simauw dan berhak menjadi raja atau kepala pemerintahan di negeri Passo.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa peraturan negeri Passo nomor 3 tahun 2024 tanggal 23 Juli tentang mata rumah parenta yang menetapkan dua mata rumah parenta di negeri Passo yakni marga Simauw yang berasal dari keturunan Piter Christian Simauw dan marga Sarimanela yang berasal dari garis keturunan Alberth Sarimanela adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu kuasa hukum Randolph Simauw (Penggugat), Roos Jeane Alfaris yang dikonfirmasi wartawan terkait putusan tersebut mengakui bahwa pengadilan negeri Ambon telah memutuskan perkara kliennya Randolph Simauw.
“Kami selaku kuasa hukum dari Randolph Simauw telah menerima putusan perkara nomor 312 lewat e court. Dan tentu saja kami bersyukur dengan putusan majelis hakim itu. Karena kami yakin cepat atau lambat kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya, ini kini sudah terlihat nyata, ” singkat Alfaris. (M-009)
- Editor: Daton