PKM, Ini Instruksi Baru Mendagri Khusus Tujuh Propinsi, Bali Termasuk

DENPASAR,MENITINI.COM Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah, Rabu (6/1/2021) kemarin.

Instruksi Mendagri ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi yakni: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis (7/1/2021).

Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Rayam Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek dalam Penyelidikan Polisi

“(Instruksi-red) mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid19,” bunyi diktum kesatu Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 itu.

Diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen di mana pekerja yang WFO harus mengetatkan protokol kesehatannya.

Diktum kedua huruf b, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Diktum kedua huruf c, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kerja, kapasitas ruangan dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.

Diktum kedua huruf d, para kepala daerah diinstruksikan membatasi pengunjung yang dine in di restoran berjumlah 25 persen dari daya tampung restoran dan layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam tutup restoran; kemudian pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan serta mal hingga pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:  Ciptakan Pemilu Damai, Polri Kerahkan 25 Ribu Personel Brimob

Diktum kedua huruf e, mengarahkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi, lagi-lagi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Semwntara huruf f mengizinkan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Selanjutnya pada diktum ketiga, dijelaskan provinsi/kabupaten/kota yang menerapkan aturan sebagaimana disebut dalam poin kedua adalah wilayah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupation room/BOR) untuk ruang ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Diktum keempat Instruksi Mendagri menyatakan aturan sesuai diktum kedua diberlakukan di seluruh provinsi di Jawa dan Provinsi Bali karena ketujuh provinsi memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter pada diktum ketiga.

BACA JUGA:  Ini Arahan Presiden Jokowi Usai Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN

Diktum kelima berbunyi instruksi mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing serta meningkatkan fasilitas kesehatan.

Diktum keenam berbunyi soal masa berlaku aturan sebagaimana dimaksud di diktum kedua adalah sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala daerah diminta aktif memonitor, berkoordinasi dengan para  stakeholders  secara berkala dan melakukan upaya lain seperti membuat peraturan kepala daerah, yang mengatur spesifik pembatasan hingga sanksinya.

“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana pada diktum kesatu, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19,” bunyi Instruksi Mendagri pada diktum ketujuh.

Diktum kedelapan berisi instruksi para kepala daerah untuk mengoptimalkan kembali posko Covid-19 tingkat provinsi hingga desa. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. fan/all/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *