Ketiga persyaratan dasar inilah yang wajib dipenuhi dan diverifikasi oleh Dinas Teknis sebelum pihaknya menerbitkan izin usaha. “Pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan sesuai NSPK (Norma Standar Pedoman dan Kriteria) diantaranya Sertifikat Laik Hiegenis dan Sertifikat Standar Usaha (SSU),” katanya, Rabu (27/7).
Pada dasarnya, Kabupaten Badung sangat terbuka investasi, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan. Setiap pelaku usaha yang berinvestasi dan menjalankan kegiatan usaha juga wajib memiliki izin usaha dan izin lainnya sebagai legalitas memulai usaha, membangun dan operasional usaha.
Terhadap usaha restoran The Cave yang dibangun dalam goa, maka pihaknya menyatakan perlu kajian kelayakan teknis dari berbagai aspek yang dituangkan dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk pertimbangan dari aspek keamanan dan keselamatan bagi pengunjung,
“Walaupun Restoran The Cave berada dalam kawasan hotel The Edge, namun izin usahanya tidak menjadi satu kesatuan dengan izin yang dikantongi sebelumnya (izin Hotel The Edge),”tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau agar pelaku usaha segera mengurus perizinan berusaha dan konsultasi ke DPMPTSP Kabupaten Badung dan ke Dinas Teknis yang membidangi agar mendapat kepastian, keamanan dan keberlanjutan dalam berusaha di wilayah Kabupaten Badung. M-003