Permohonan Izin Usaha Restoran The Cave Belum Ada

the cave restoran
Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan Restoran The Cave di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Selasa (19/7/2022). (Foto:Antara/Fikri Yusuf/Antara via travel.detik.com)

Ketiga persyaratan dasar inilah yang wajib dipenuhi dan diverifikasi oleh Dinas Teknis sebelum pihaknya menerbitkan izin usaha. “Pelaku usaha juga harus memenuhi  kewajiban yang ditetapkan sesuai NSPK (Norma Standar Pedoman dan Kriteria) diantaranya Sertifikat Laik Hiegenis dan Sertifikat Standar Usaha (SSU),” katanya, Rabu (27/7).

Pada dasarnya, Kabupaten Badung sangat terbuka investasi,  sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan. Setiap pelaku usaha yang berinvestasi dan menjalankan kegiatan usaha juga wajib memiliki izin usaha dan izin lainnya sebagai legalitas memulai usaha, membangun dan operasional usaha.

Terhadap usaha restoran The Cave yang dibangun dalam goa, maka pihaknya menyatakan perlu kajian kelayakan teknis dari berbagai aspek yang dituangkan dalam  Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk pertimbangan dari aspek keamanan dan keselamatan bagi pengunjung,

“Walaupun Restoran The Cave   berada dalam kawasan hotel The Edge, namun izin usahanya   tidak menjadi satu kesatuan dengan izin yang dikantongi sebelumnya (izin  Hotel The Edge),”tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau agar pelaku usaha segera mengurus perizinan berusaha dan konsultasi ke DPMPTSP Kabupaten Badung dan ke Dinas Teknis yang membidangi agar  mendapat kepastian, keamanan dan keberlanjutan dalam berusaha di wilayah Kabupaten Badung. M-003

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami