BADUNG,MENITINI.COM-Seorang pelaku penjambret yang telah beraksi di tiga wilayah di kampung Turis, Kuta Badung Bali, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta. Pria berusia 40 tahun itu merupakan warga asal Jember, Jawa Timur.
Sebelumnya, korban aksi penjambretannya, DM (37) warga negara Australia, melaporkan dijambret di Jalan Raya Seminyak, Kuta pada Minggu (12/1/2025) sekitar jam 20.00 Wita.
Saat itu korban bersama istri dan anaknya baru saja datang dari La Lucciola Seminyak, berjalan kaki menuju villanya tempat menginap di Seminyak Kuta. Tiba-tiba datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang langsung merampas Iphone 11 warna hitam yang sedang digenggam korban.Â
“Pelaku kabur, namun korban berusaha mengejarnya tapi tidak berhasil,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi kepada media, Rabu (15/1/2025).Â
Dalam kejadian tersebut, pria asal Negeri Kangguru mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkanya ke Polsek Kuta.
Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Begitu mendapatkan ciri-ciri pelaku, pelaku Santoso ditangkap di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin 13 Januari 2025.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku berencana menjual Iphone hasil jambretannya itu. Nantinya, hasil penjualan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Ia mengaku sudah 3 kali menjambret di wilayah Kuta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Santoso dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Editor: Daton