“Pada poin empat MoU itu jelas disebutkan, polisi tidak boleh langsung memproses pidana laporan sengketa pers. Harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers agar mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dijalankan. Itu juga yang ditegaskan dalam putusan MK terbaru,” jelasnya.
Edo menilai, perhatian utama insan pers saat ini seharusnya justru tertuju pada berbagai ancaman baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, banyak pasal dalam KUHP yang berpotensi menjerat wartawan, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah, penyerangan kehormatan lembaga negara, penghinaan, penodaan agama, tindak pidana informatika dan elektronika, penyiaran berita bohong, hingga pencemaran nama baik orang yang telah meninggal dunia.
“Pasal-pasal itu identik dengan pekerjaan wartawan. Pihak yang tidak suka dengan pemberitaan bisa dengan mudah menggunakan pasal-pasal tersebut untuk memproses wartawan, meskipun alasannya lemah,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan, putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma hukum. Di satu sisi, KUHP baru dinilai mengancam kebebasan pers, sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 yang diperkuat putusan MK tetap berpihak pada kebebasan pers.
Di akhir pernyataannya, Edo juga menyoroti fakta bahwa tidak satu pun organisasi wartawan atau media yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers ikut mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers ke MK.
“Ada 12 organisasi wartawan dan media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Pertanyaannya sederhana, kenapa tidak satu pun terlibat? Padahal mereka sangat berkepentingan. Dugaan saya, alur pikirnya sama seperti yang saya sampaikan ini,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









