Penetapan Tiga Tersangka SPI Unud, Irjen Kemendikbudristek : Hormati Proses Hukum

DENPASAR, MENITINI.COM – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengaku belum mendapat laporan.
Meski begitu, Kemendikbudristek tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. “Saya belum dapat info tentang hal ini Pak. Tapi, sebagaiwarga negara yang baik, kita wajib menghormati semua proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, Minggu 12 Februari 2023.

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dalam kasus SPI Unud dengan kerugian Rp 3,8 miliar. Yakni tersangka dengan inisial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung

Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan pejabat berinisial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Dan, terkait bantuan hukum bagi tersangka. Kementerian juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Universitas Udayana. Begitu juga soal status jabatan yang diemban tersangka. Sebab, pihak kementerian belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum menerima laporan dari Universitas Udayana. (M-003)