Penetapan Tiga Tersangka SPI Unud, Irjen Kemendikbudristek : Hormati Proses Hukum

Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. (Istimewa)
Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. (Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengaku belum mendapat laporan.
Meski begitu, Kemendikbudristek tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. “Saya belum dapat info tentang hal ini Pak. Tapi, sebagaiwarga negara yang baik, kita wajib menghormati semua proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, Minggu 12 Februari 2023.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Komisaris PT QSS dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dalam kasus SPI Unud dengan kerugian Rp 3,8 miliar. Yakni tersangka dengan inisial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan

Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan pejabat berinisial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Dan, terkait bantuan hukum bagi tersangka. Kementerian juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Universitas Udayana. Begitu juga soal status jabatan yang diemban tersangka. Sebab, pihak kementerian belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum menerima laporan dari Universitas Udayana. (M-003)

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng
Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top