Penerapan Ekonomi Sirkular Menjadi Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA,MENITINI.COM-Kian meningkatnya konsumsi plastik secara signifikan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk membuat pengelolaan sampah plastik daratan terus menjadi tantangan besar di Indonesia. Hal ini berdampak pada permasalahan sampah laut yang semakin pelik.

Untuk mengatasinya, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No.83 Tahun 2018 yang menargetkan penanganan 70% sampah laut pada tahun 2025. Tidak hanya kementerian dan lembaga terkait, bisnis dan industri serta masyarakat juga memegang peran penting dalam pencapaian target tersebut.

Sebagai bentuk dukungan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), melalui Program Tackling Marine Litter by Seizing Circular Opportunities yang didukung oleh SEA Circular dan kerjasama dengan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL) mengadakan dialog ketiga pemerintah dan bisnis-industri dengan tema “Handling Marine Debris through Circularity” pada Selasa, (30/08) secara hybrid.

Executive Director IBCSD, Indah Budiani menyampaikan kebijakan tersebut telah mewajibkan produsen dan pengecer di Indonesia untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah dari produknya yang mengarah pada penerapan ekonomi sirkular.

BACA JUGA:  Reklamasi Bandara Berdampak Abrasi Kuta, Masyarakat Minta Segera Dibuatkan Ini

Seperti Thailand, Indonesia perlu memiliki terminologi positif dalam yang tidak hanya menekankan tanggung jawab kepada satu pihak. Dalam menyelesaikan masalah ini. Usulan terminologi Extended Stakeholders Responsibility pada diskusi sebelumnya dengan consumer goods dan brand owner dirasa tepat. “Melalui kesempatan ini, IBCSD ingin memfasilitasi berbagai usulan dan solusi seperti praktik terbaik serta umpan balik kebijakan apa yang dapat didukung oleh para stakeholders dalam penanganan sampah laut, ujar Indah Budiani.

Dalam pidato kunci, Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sinta Saptarina menyampaikan pemerintah pusat telah menyusun berbagai kebijakan peraturan hingga daerah sebagai upaya legal binding dan membentuk Tim TKN PSL yang terdiri dari 18 kementerian. KLHK sebagai pusat koordinasi harian TKN PSL telah melakukan berbagai upaya upaya kolaborasi, membangun kesadaran masyarakat, memberikan bantuan sarana- prasarana pada pemda, memperkuat bank sampah serta komitmen tanggung jawab produsen dan alokasi dana untuk menjalin kerjasama internasional.

“Ekonomi sirkular merupakan salah satu pendekatan penting untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di tahun 2025. Melalui implementasi PerMen LHK No. 75 Tahun 2019 kami mendorong 3 prinsip pengelolaan sampah industri yaitu R1 pembatasan, R2 pendaur ulang, dan R3 penggunaan kembali sampah. Dialog IBCSD ini membantu salah satu strategi kami dalam berkoordinasi dan membangun kepedulian berbagai pihak.” papar Sinta.

BACA JUGA:  Penanaman 10.000 Mangrove di Kawasan Tahura Tanjung Benoa

Dialog Pemerintah dan Bisnis dalam Penanganan Sampah Laut ini turut mengundang bisnis, pemerintah, akademisi, peneliti, dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu Murboyudo Joyosuyono, Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian; Emenda Sembiring, Associate Professor Teknik Lingkungan ITB; Rima Yuliantari, Subdit Lingkungan Hidup Kementerian Dalam Negeri dan Ujang Solihin, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK serta Iman Santoso, Sustainability Manager Coca Cola Euro Pacific (CCEP) Indonesia, dan dimoderatori oleh Program Manager IBCSD, Aloysius Wiratmo.

Dalam diskusi, beberapa poin penting yang disampaikan dimana permasalahan plastik muncul dikarenakan industri plastik kemasan hadir untuk mendukung industri lainnya. Sementara, pabrik industri daur ulang sampah yang belum merata dan tidak selesainya pengelolaan di darat membuat sampah menumpuk di laut. Sejalan dengan EPR dan prinsip ekonomi sirkular yang mempertahankan material plastik dengan pendekatan full life cycle, CCEP dalam paparannya menyampaikan saat ini telah berfokus pada program recycle kemasan untuk mengurangi oil based virgin plastic melalui kolaborasi pengumpulan dan pengelolaan sampah dengan lembaga non pemerintah. Sementara itu untuk mendorong peran pemerintah daerah dan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan peningkatan peran kelembagaan dan anggaran dalam pengelolaan sampah melalui Permendagri No.7 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Terbitkan 378 Surat Rekomendasi Penerbitan Air Bawah Tanah, Begini Dalil Pejabat Perumda Tirta Mangutama

Melalui dialog pemerintah dan bisnis ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi seluruh stakeholder untuk terus melanjutkan niat baik membangun ekonomi Indonesia yang tetap memperdulikan lingkungan.

Sementara dari pihak Kementerian Dalam Negeri menjelaskan intervensi penanganan sampah darat melalui kelembagaan dan anggaran. KKP juga berharap adanya PERDA yang dapat membantu penanganan sampah di laut atau perairan tidak hanya di terestrial. (rl/min)