Kapok Ditembak Kakinya, Pencuri 21 Motor Ini Rela Ditembak Kepalanya Jika Mengulangi

Pelaku pencurian 21 motor digiring di Polresta Denpasar. (Foto M-007)

“Bila saya melakukan lagi, saya siap untuk ditembak lagi di Kepala,” katanya di Polresta Denpasar, Rabu (23/3/2022). Sebelumnya penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku di jalan Surapati, Denpasar Timur pada Kamis (17/3/2022) lalu. 

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Dari penangkapan itu, diamankan juga 8 unit sepeda motor berbagai merk hasil curian. Sepeda motor itu belum sempat dijual pelaku. “Pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil jualan sepeda motor curian untuk judi, main slot dan keperluan sehari-hari,” beber AKBP Yugo Pamungkas. Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan itu dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. M-007

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top