Penasehat Hukum Korban Penembakan di Atambua Sebut Kuat Dugaan Polisi Lakukan Pelanggaran SOP

DENPASAR, MENITINI.COM-Koordinator tim penasihat hukum (PH) keluarga korban Yulius Benyamin Seran mengatakan, setelah dipercayakan oleh keluarga korban melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh kedua orang tua korban dan kakak kandung korban dia hari lalu, timnya langsung mempelajari kasus tersebut baik melalui konfirmasi langsung dengan keluarga korban, beberapa saksi di lokasi.

“Kami dipercaya sebagai PH keluarga korban. Kasus ini sudah menyita perhatian publik dan apalagi pelakunya adalah anggota Polri. Kita tahu bahwa saat ini Polri memang lagi disorot karena kasus Sambo. Ini kasus Sambo belum juga selesai terjadi lagi kasus penembakan di Atambua,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (2/10/2022).

Menurut pria akrab dipanggil Elan itu, setelah mendapatkan kuasa resmi, timnnua langsung mempelajari kasus tersebut. Korban Derson Lau yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Belu atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 6 September 2022 seharusnya ditindaklanjuti menurut tata cara yang diatur oleh KUHAP. Penyidik terlebih dahulu harus melakukan prosedur pemanggilan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari korban Derson Lau diharuskan memenuhi panggilan tersebut. 

BACA JUGA:  Ribuan Emak-emak Antusias Ikuti Senam Gemoy, Ada Apa?

“Berdasarkan surat pemanggilan itulah almarhum Derson Lau dapat mengetahui apakah statusnya sebagai saksi atau terlapor ataukah sudah langsung berstatus tersangka? Selanjutnya, jika setelah terlapor dipanggil sebanyak minimal dua kali tidak hadir atau mangkir, barulah penyidik mendapatkan alasan hukum untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Apakah prosedur pemanggilan ini sudah dilakukan? Silahkan Bapak Kabid Propam Polda NTT mendalaminya,” ujarnya. 

Mengenai penangkapan sudah jelas diatur dalam Pasal 18 KUHAP, yakni seorang anggota Buser harus memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan. “Apakah prosedur ini juga sudah dilakukan? Sebab, tindakan penangkapan non-prosedural tanpa dilengkapi dengan surat adalah tidak sah atau illegal, maka semua tindakan yang dilakukan dalam penangkapan juga illegal tentunya,” ujarnya.

Perlu digaris bawahi bahwa upaya penangkapan terhadap terlapor Derson Lau pada tanggal 27 September 2022 telah mengakibatkan korban Derson tewas ditembak oleh anggota Buser Polres Belu. “Maka, harus diuji apakah tindakan upaya penangkapan itu sendiri sah atau non prosedural. Jika, tidak sah maka bagaimana dengan keabsahan penembakan yang terjadi saat penangkapan itu?” tanya, Benyamin. 

BACA JUGA:  Ini Hasil Polisi Mengecek Takaran dan Kualitas BBM di SPBU Jelang Mudik Lebaran

Sementara, pemberian status DPO kepada korban tewas haruslah terlebih dahulu dilakukan upaya pemanggilan, penangkapan dan penggeledahan yang sah namun oleh karena tidak diketemukan tersangkanya barulah dimulai proses menempatkan sebagai DPO. 

Menempatkan Korban Derson Lau sebagai DPO harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tentunya melalui gelar perkara. Setelah semuanya itu dilakukan barulah diterbitkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) diikuti dengan tindakan mengungkapkan kepada publik melalui layanan Humas, mengirimkan / mentransfer / menyebarluaskan informasi kepada Kantor Kepolisian lainnya dan masyarakat luas. Informasi DPO tersebut harus mencantumkan identitas lengkap DPO, Nomor Kontak Penyidik, Nomor dan tanggal laporan polisi, nama Korban, Uraian singkat Kasus, ciri-ciri DPO dengan foto terlampir. “Apakah prosedur DPO ini sudah dilakukan? Mana buktinya? Jika tidak ada bukti bahwa almarhum Derson telah dimasukan ke dalam DPO, lalu atas dasar apa almarhum diberi status sebagai DPO justru setelah ditembak mati,” sengitnya. 

BACA JUGA:  Serahkan Sembako Untuk Para Pemangku, Dharma Wanita Badung Bersih-Bersih di Pura Penataran Agung Pucak Mangu

Menurut Benyamin apabila dihitung dari tempus delicti peristiwa penganiayaan pada 6 September 2022 dihubungkan dengan tempus delicti penembakan yang menewaskan korban Derson Lau terdapat 21 hari saja. “Inikan terlalu singkat. Pertanyaannya, apakah mungkin hanya dalam waktu 21 hari semua tahapan prosedural pemanggilan hingga penangkapan dan penembakan sampai dengan memberikan status DPO telah dilakukan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, KUHAP dan PERKAP?” urainya.

Benyamin meminta agar Kabid Propam Polda NTT benar-benar mendalami seluruh tahapan prosedural mulai dari pemanggilan, penangkapan dan penembakan hingga pemberian status DPO ini. Jangan sampai terjadi mis-prosedural yang nyata namun tidak ada sanksi yang tegas yang diberikan kepada pelanggar agar jangan sampai setitik nila rusak susu sebelangga. M-006