Penangkapan Harijanto Karjadi Cacat Hukum, Begini Penjelasan Penasehat Hukum Yulius Benyamin Seran

DENPASAR, MENITINI.COM Terdakwa Harijanto Karjadi, Direktur PT GWP manajemen Hotel Kuta Paradiso tadi kembali masuk Lapas Kerobokan setelah tim Kejari Denpasar menjemput paksa di Jakarta siang tadi, Selasa (8/9/2020).

Terkait penangkapan itu, Tim Kuasa Hukum Harijanto Karjadi yakni Yulius Benyamin Seran dan Rudi Marjono menilai cacat hukum dan mall administratif.
Sehingga penjemputan paksa itu dinilai melawan hukum.

Benyamin Seran saat ditemui  di Lapas Kerobokan, Selasa (8/9/2020) malam usai mendampingi kliennya  menjelaskan, di dalam berita acara pelaksanaan putusan yang dibawa oleh jaksa disebutkan, terpidana Harijanto Karjadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaiamana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1).

Sementara kliennya sampai hari ini tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1).

“Sementara dalam amar putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (2). Perintah pelaksanaan putusan yang dibawa jaksa cacat formil dan tidak sah,” tegas Benyamin Seran

BACA JUGA:  Sebanyak 130 WNI Ditangkap Malaysia, Dituduh Dirikan Kampung Tak Berijin

Ia kembali menegaskan, kliennya pada tingkat pertama didakwa oleh JPU melanggar pasal 266 ayat (1) dan itu tidak pernah terbukti.

Walaupun dakwaan jaksa tidak pernah terbukti namun oleh Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa pada waktu itu terbukti menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) yang tidak pernah didakwa oleh JPU pada tingkat pertama.

“Jadi, kalau hari ini JPU dalam perintah pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) masih mencantumkan pasal 266 ayat (1) yang tidak pernah terbukti dilakukan oleh klien kami, jelas kami keberatan,” tegasnya lagi

Lebih lanjut Benyamin menyampaikan kliennya tidak melarikan diri dari Bali tetapi pihaknya menunggu dari Kejaksaan untuk menghadap.

“Dari kita sendiri belum pernah menerima surat itu dari Kejaksaan. Andai kata kita menerima surat dari Jaksa tentu kami datang menghadap kita sudah tahu ini negara hukum. Tapi ya karena belum ada surat tiba-tiba jaksa sudah lebih dulu kesana ya kita hormati proses hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:  DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial DIU Berhasil Diamankan

Kondisi Harijanto Karjadi saat tiba di Bali dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu dan juga tes cwpat sesuai protokol kesehatan pemerintah.

“Kita akan mengikuti sesuai dengan prosedur dimana beliau dimana harus berada di dalam (Lapas Kerobokan) ya kita hormati. Tadi Jaksa datang berpakaian dinas ke rumah beliau dan ada juga penasehat hukum kami Petrus Balla Pattyona di Jakarta mendampingi beliau. Dan membawa klien kami kembali ke Bali. Sama sekali tidak ada perlawanan kita sangat kooperatif dan kita hormati proses hukum,” ujarnya

Ditangkapnya Bos Hotel Kuta Paradiso itu karena sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

BACA JUGA:  KKB Ilaga Bakar Puskesmas, 1 Tewas dan 2 Ditangkap oleh Satgas TNI-Polri

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu.

Setelah diamankan, tim yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta langsung membawa Harijanto dengan menggunakan pesawat menuju Bali.

Tim pun tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita.

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Herlianto mengatakan, dalam putusan kasasi MA, Harijanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harijanto pun dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
“Setelah tiba, terpidana langsung dibawa oleh tim ke Lapas Kerobokan. Diserahkan Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Kerobokan untuk dilaksanakan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020,” kata Herlianto. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *