logo-menitini

Ekonomi Belum Pulih, Pemprov Bali Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022
Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022

“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan, Kepala Bapenda, I Made Santha, bahwa laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021. Dirinyapun menyadari, faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali. “Untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022,” bebernya.

BACA JUGA:  Koster Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali

Perlu diketahui sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.  (dd)

BACA JUGA:  Pemprov Bali Dorong Pendidikan Aksara Bali, Pelajar Diminta Kuasai Keyboard Digital
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>