DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan BNPB memutakhirkan rencana kontinjensi (rekon) gempa bumi dan tsunami.
Rekon bertujuan menyiapkan penyelenggaraan Global Platform for Disaster Risk Reducation (GPDRR) ke-7 yang akan digelar 23 – 28 Mei 2022 mendatang. Pemutakhiran renkon ini dibahas dalam workshop yang berlangsung di Bali pada 14 – 18 Maret 2022. Rekon gempa bumi dan tsunami dibutuhkan dalam menghadapi potensi bahaya pada penyelenggaraan GPDRR.
Rekon yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Badung sejak 2013 belum pernah dimutakhirkan. Sedangkan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pemutakhiran pada 2021 lalu namun belum selesai.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Teja Busana menyampaikan renkon merupakan regulasi untuk semua pemangku kepentingan dan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2013.